Seperti yang dilakukan oleh seorang oknum guru SMAN 1 Bua (Kesu),guru mata pelajaran bahasa Inggris,tindakan oknum guru tersebut yang berinisial A.I,sudah tidak bisa di ditolerir,pasalnya,dari keterangan Kepsek Sekolah tersebut,perbuatan sang guru itu,dari keterangan beberapa rekan mereka sesama propesi guru tercatat sudah empat kali diduga telah melakukan pelecehan seksual pada muridnya sendiri.
Mereka beruntung pihak keluarga maupun orang tua murid menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.Namun,apakah perbuatan oknum guru itu secara hukum selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibenarkan,tentunya tidak!!,apa lagi mereka seorang guru moral yang rusak dimiliki guru itu tidak bisa di tolirir.
Soal oknum guru diduga melakukan pelecehan seksual,masalah ini sempat mendapat reaksi dengan memberikan sanksi,yang di lakukan Dinas Pendidikan Toraja Utara,Calvin Tandiarang,mencopot guru tersebut mengajar di sekolah SMAN 1 Buo (Kesu) dan memindahkannya di SMK Harapan Rantepao.
Ini gambaran sekelumit tentang Pelecehan Seksual:
Pelecehan seksual pada pekerja banyak terjadi dimana – mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja bahkan sampai ketika Anda sampai di rumah. Bentuknya bisa macam – macam, verbal maupun non – verbal
Apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual?
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Dengan kata lain pelecehan seksual adalah
Penyalahgunaan perilaku seksual,Permintaan untuk melakukan perbuatan seksual (undangan untuk melakukan perbuatan seksual, permintaan untuk berkencan).Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, (pesan yang menampilkan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik (SMS, Email, Layar, Poster, CD, dll)Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan
penerima telah menyatakan bahwa perilaku itu tidak diinginkan;penerima merasa dihina, tersinggung dan/atau tertekan oleh perbuatan itu; ataupelaku seharusnya sudah dapat merasakan bahwa yang menjadi sasarannya (korban) akan tersinggung, merasa terhina dan/atau tertekan oleh perbuatan itu.
Perilaku fisik (seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan dll)Sikap seksual yang merendahkan (seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang).
Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Siapa saja yang bisa menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja?
Pelecehan seksual dapat terjadi pada semua orang. Baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku atas perilaku yang dianggap tidak sopan, memalukan atau mengintimidasi merupakan sebuah pengujian yang obyektif, berdasarkan pertanyaan apakah seorang yang berakal sehat akan mampu mengantisipasi bahwa perilaku tersebut dapat menimbulkan efek seperti itu.
Tindakan ini dapat berlangsung antara pekerja/atasan dan seorang pekerja lain (hubungan vertikal) atau antara pekerja dengan pekerja (hubungan horizontal), antara pemberi kerja dengan pekerja kontrak atau pekerja outsourcing dan antara pekerja/penyedia jasa dengan klien/pihak ketiga. Perilaku yang tidak diingkan tersebut tidak harus berulang-ulang atau terus-menerus dan dapat berupa insiden tunggal dapat menjadi sebuah pelecehan seksual.
Apa saja jenis pelecehan seksual?
Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksualPelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibirPelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnyaPelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual
Bagaimana cara mengukur tingkat kewajaran dalam pelecehan seksual di tempat kerja?
Pengukuran kewajaran dalam pelecehan seksual dapat dilihat apabila perilaku tersebut mengarah kepada tindakan pelecehan seksual sehingga mengakibatkan timbul rasa tersinggung, malu atau takut.
Unsur utama dalam pelecehan seksual adalah adanya rasa tidak diinginkan oleh korban. Selain unsur “tidak diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan yang tidak sopan yang mengarah pada pelecehan seksual dan menurut kebiasaan di tempat kerja merupakan sesuatu yang dapat dikatakan sebagai tindakan pelecehan seksual.
Sedangkan tindakan atau interaksi yang berlangsung atas dasar suka sama suka bukan sesuatu yang tidak diinginkan bukan merupakan pelecehan seksual.
Adakah Undang-Undang di Indonesia yang mengatur mengenai pelecehan di tempat kerja?
Indonesia mempunyai peraturan Undang-Undang yang mengatur perihal masalah pelecehan seksual di tempat kerja secara umum. Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, sanksi maupun cara untuk menanggulangi pelecehan seksual khususnya di tempat kerja.
Dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah : setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Apabila perbuatan tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal percabulan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara umum (Lex Generalis) juga dapat dijadikan landasan dengan ancaman hukuman seperti yang diatur dalam Pasal pencabulan 289-299. Mengenai perbuatan cabul di tempat kerja, terutama bila dilakukan oleh atasan dapat kita temui ketentuannya dalam Pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.
Jika saya menjadi korban pelecehan seksual, apa yang harus saya lakukan?
Disarankan bahwa Anda harus mengikuti langkah-langkah dibawah ini, setiap kali Anda mengalami pelecehan seksual.
Anda perlu menjelaskan kepada si pelaku pelecehan seksual bahwa Anda tidak menginginkan perbuatan seksual tersebut/ perbuatan seksual tersebut mengganggu Andajika Anda malu atau takut untuk membuat surat pengaduan atas pelecehan seksual yang bersifat resmi, ceritakan dan beritahukan masalah pelecehan seksual yang Anda alami dengan beberapa rekan kerja Anda sekantor yang dapat dipercaya.Jika Anda ingin mengajukan keluhan secara informal, Anda dapat melaporkan kejadian ini kepada supervisor atau panitia Serikat Pekerja yang ada di perusahaan Anda.Anda juga dapat membuat surat pengaduan resmi kepada atasan Anda, dan perwakilan dari Serikat Pekerja yang terkait dengan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama atau ke Dinas Tenaga Kerja. Untuk mengajukan keluhan resmi, Anda memiliki tiga pilihan
a. Melaporkan kejadian tersebut kepada Serikat Pekerja dalam perusahaan Anda
b. Melapor langsung kepada Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Bantuan Hukum
c. Melapor langsung kepada Polisi
Jika Anda tidak puas dengan keputusan komite penyelidikan yang berwenang (dalam organisasi Anda), Anda dapat naik banding ke Pengadilan Negeri.Jika Anda masih dirugikan oleh keputusan Pengadilan Negeri, Anda dapat membuat representasi kepada Gubernur untuk keadilan.
*Opsi banding yang tersedia bagi semua pihak yaitu, baik terdakwa dan korban dapat mengajukan banding atas keputusan.
Bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja?
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
Keterangan saksiKeterangan ahliSuratPetunjukKeterangan terdakwa.
Sehingga, apabila terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat bukti surat berupa Visum et repertumsebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP dan Pasal 133 ayat 1 KUHAP.
Visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan
Bagaimana cara perusahaan melakukan pencegahan terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja?
Pencegahan merupakan alat paling efektif yang dapat digunakan oleh pengusaha untuk menangani pelecehan seksual di tempat kerja. Tindakan pencegahan termasuk:
Komunikasi : dilakukan dengan sosialisasi tentang pelecehan seksual melalui LKS Bipartit, LKS Tripartit dan berbagai media cetak dan elektronik.Edukasi : dilakukan melalui program orientasi dan pengenalan kepada staff baru, ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu seperti yang terprogram.Pelatihan : menyediakan pelatihan khusus di tingkat penyelia dan managerial dan pelatih untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, pelatihan bagi Tim Penanggulangan Pelecahan Seksual.Mendorong perusahaan untuk membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan Seksual di lingkungan kerja termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin lainnya dengan adanya :
a. Kebijakan Perusahaan
b. Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama
Penyebar luasan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pencegahan pelecehan seksual kepada pekerja dan penyelia merupakan hal yang penting. Selain itu, pengusaha diharapkan menyediakan suatu program untuk pekerja/buruh dan penyelia agar dapat diberi edukasi mengenai pelecehan seksual. Untuk itu, semua pihak harus mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap cara-cara untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari pelecehan seksual.
Pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah memastikan adanya petunjuk tentang pedoman ini dan contoh-contoh kebijakan penanganan pelecehan seksual di perusahaan yang dapat diakses oleh para pemberi kerja. Sementara itu, pemberi kerja perlu menyertakan informasi tentang pelecehan seksual dalam program-program orientasi, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja/buruh. Sedangkan Serikat Pekerja harus menyampaikan informasi tentang pelecehan seksual dalam program-program pendidikan dan latihan yang dimilik bagi anggotanya.
Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual?
Sebelum masuk kerja, kita akan diberikan Surat Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan perusahaan. BACA baik – baik! Biasanya dalam peraturan perusahaan tertulis peraturan yang jelas mengenai pelecehan seksual (pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual, prosedur pengaduan, dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku, bantuan yang bisa diperoleh si korban dan jaminan bahwa pengaduan yang dilakukan bersifat rahasia).Berani katakan TIDAK untuk setiap ajakan yang berkonotasi seksual.Ada kalanya laki – laki tergugah untuk melakukan pelecehan seksual karena perempuan. Jadi pastikan anda memakai pakaian yang sopan dan tertutup saat bekerja, gunakan bahasa yang santun dalam berbicara, jangan melakukan kegiatan yang mengundang para lelaki untuk melakukan pelecehan seksual.Bila pelecehan telah terjadi catat semua bukti komunikasi (sms,surat,log handphone), waktu,tempat,saksi. Laporkan pada pihak yang berwenang di perusahaan. Bila tidak mendapat jawaban/reaksi, laporkan ke pihak yang berwajib/kepolisian.
Di himpun dari berbagai Sumber :Oleh Gede Siwa.