BANYUWANGI, beritalima.com – Sengketa antara warga perumahan Wahana Pengatigan Indah (WPI) 1, Dusun Gitik, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan pihak developer, PT Rega Andika, kembali menghangat. Itu terjadi lantaran perumahan setempat, pada Jumat (25/8/2017) tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Dewan.
“Ketika ditanya, bapak yang baju putih mengaku sebagai wakil rakyat, dan bapak yang baju hitam juga bilang anggota dewan,” ucap Wiwit, warga perumahan WPI 1, Jumat malam (25/8/2017).
Siapa sekelompok orang tersebut, warga tidak ada yang mengenal. Dan apa tujuannya datang ke perumahan WPI 1, masyarakat juga tidak tahu. Sebagai obat penasaran, lanjut Wiwit, warga bertanya pada rombongan yang mengaku sebagai anggota dewan tersebut.
“Dikejar terus, mereka dari Fraksi apa, sampai akhirnya mereka mengaku sebagai para pengusaha developer,” ungkap Wiwit.
Dari sini, warga perumahan WPI 1, merasa terintimidasi. Terlebih kehadiran sekelompok pengusaha ini, diikuti kedatangan H Agus Ediyanto, selaku pemilik PT Rega Andika.
“Ini yang membuat kami tidak nyaman, kami itu hanya memperjuangkan hak kami selaku warga perumahan, kenapa kami harus mendapatkan perlakuan seperti ini. Sebagai tindak lanjut, akhirnya kami bersama masyarakat menggelar pertemuan,” imbuh Hari Junaidi, warga perumahan WPI 1 lain.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Made Cahyana Negara, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada wakil rakyat yang melapor untuk melakukan sidak di perumahan WPI 1.
“Kalau ada yang datang mengatasnamakan anggota dewan itu tidak benar,” tegasnya.
Dari kejadian ini, politisi PDI P tersebut mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu kritis dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai wakil rakyat.
“Dan kalau memang masyarakat merasa dirugikan, silahkan melaporkan ke aparat yang berwenang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik ini bermula saat Agus Ediyanto, selaku pemilik PT Rega Andika, melaporkan empat warga perumahan WPI 1 ke Polsek Rogojampi. Mereka dituding telah mengganggu proyek pengembangan perumahan dan menguasai tanah tanpa seizin pemilik. Dalam kasus ini, warga memang membangun pagar dilingkungan perumahan yang kebetulan berada didepan akses pintu masuk proyek pengembangan.
Versi masyarakat, tindakan tersebut dilakukan karena kecewa dengan developer yang seenaknya mengarahkan truk material dan alat berat untuk melintas dijalan perumahan WPI 1. Dan itu dilakukan tanpa diawali musyawarah dengan penghuni perumahan. Apalagi protes warga juga tak pernah digubris oleh pengembang.
Sementara itu, lebar jalan diperumahan setempat juga tidak sesuai spesifikasi. Yang sesuai aturan lebar harus 7 meter, di perumahan WPI 1 hanya 5,5 meter saja. Karena penolakan tak digubris, hasil rembuk warga penghuni perumahan WPI 1, memutuskan untuk memasang pagar dibatas perumahan yang sekaligus akses pintu masuk proyek pengembangan.
Reaksi 40 an Kepala Keluarga (KK) penghuni perumahan WPI 1, ini juga klimaks dari kekecewaan sebelumnya. Janji pengembang sejak tahun 2014, untuk membangun Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta lahan parkir kendaraan tamu sebagai kompensasi kurangnya lebar jalan, yang belum dilakukan hingga kini. (Abi)