SURABAYA – beritalima.com, Oknum pengacara berkedudukan di Sidoarjo yang berinisial BS, dilaporkan kliennya sendiri yang bernama Alwan Noertjahjo ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur. Berdasarkan surat tanggal 22 Januari 2021 No 1580/PERADI/DK-Jatim/I/2021, oknum pengacara BS dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.
“Papa saya dimintai uang 300 juta untuk menyuap hakim supaya Gugatannya dimenangkan. Rinciannya Rp 60 juta untuk memilih hakim dan yang Rp 200 juta untuk putusan Sela,” ungkap Lisa di Surabaya melalui sambungan Zoom sambil menunjukan surat tanda bukti lapor. Selasa (9/2/2021).
Oleh karena itu, Lisa sebagai anak korban dari permainan oknum pengacara BS meminta, agar Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur memeriksa serta memberikan sanksi kepada anggota Peradi tersebut, agar di kemudian hari tidak ada lagi masyarakat, yang menjadi korban atas profesionalisme seorang pengacara yang telah disumpah.
“Sebab pada kenyataanya, Gugatan Papa yang diurus Pak BS ditolak seluruhnya. Putusan hakim tersebut tentu saja tidak sesuai dengan janji BS kepada Papa yang mengatakan kalau gugatannya pasti dia menangkan atau minimal di putus NO,” sambungnya.
Diceritakan Lisa, kasus ini berawal saat Papanya, Alwan Noertjahjo melayangkan gugatan Penangguhan Lelang terhadap Bank CIMB Niaga di Pengadilan Negeri Lumajang.
Ternyata disitu, kata Lisa, Papanya mempunyai kenalan seorang mantan panitera PN Lumajang yang mempunyai anak bernama D yang sekarang berprofesi sebagai pengacara. Nah dari D inilah Papa lantas dikenalkan dengan pengacara yang bernama BS dari Sidoarjo.
“Awalnya kita datang ditolak, waktu itu Pak BS berdalih kalau sengketanya dengan Bank Niaga sudah akut sehingga dia tidak bisa terima. Setelah penolakan kita pulang dan merasa tidak punya harapan lagi memenangkan Gugatannya dengan CIMB Niaga,” terang Lisa.
Namun lanjut Lisa, selang dua hari kemudian Papanya ditelepon sama BS dan diminta mendatangi kantornya lagi yang ada di Sidoarjo. Alhasil, Papa pun sepakat memakai jasa pengacara BS untuk mendampingi Gugatannya melawan di PN Lumajang.
“Disitu Pak BS mengajari Papa, langkah-langkah untuk memenangkan Gugatannya. Sebab selama ini Papa sudah kecewa dengan para pengacaranya yang dulu gagal terus, sampai obyeknya Papa di lelang,” sambungnya.
Disitu lanjut Lisa, Pak BS mengajari Papa memilih hakim, juga mengkondisikan Ketua PN Lumajang dengan estimasi biaya yang harus dikeluarkan sekitar 1 miliar rupiah.
“Jadi kalau itu sudah orang kita, otomatis Gugatan kita akan dimenangkan. Pak BS lewat salah satu timnya juga meyakinkan ke Papa kalau Pengacara lawan yang berinisial W mempunyai tipikal tidak akan pernah mengajukan banding,” sambung Lisa menirukan ucapan pengacara BS terkait langkah-langkahnya.
Terpikat dengan langkah-langkah yang bakal ditempuh lanjut Lisa, selanjutnya terjadilah tawar menawar dan keluarlah angka Rp 300 juta.
“Yang Rp 200 juta untuk putusan Sela sedangkan yang Rp 60 juta untuk memilih hakim, meski pada akhirnya pertengahan bulan Januari 2021 Gugatan Papa ditolak semuanya,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pengacara BS melalui pesan WhatsApp (WA), dia enggan memberikan jawaban.
Diketahui pula dalam perkara ini Alwan Noertjahjo yang adalah warga Dusun Suko RT003-RW001, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang juga melaporkan pengacara Sidoarjo lainnya yang masih satu tim dengan pengacara BS yakni LP, RR, DBS, IL dan DT.
Mengutip laman Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, perkara perdata Alwan Noertjahjo melawan PT. Bank CIMB Niaga tercatat dengan nomer perkara 20/Pdt.G/2020/PN.Lmj tanggal 6 Mei 2020. (Han)