MADIUN, beritalima.com- Suwito (60) Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Sekolah Dasar di salah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Suwito yang juga warga Desa Banjarsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, ditangkap polisi pekan lalu bersama beberapa barang bukti.
Menurut Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, dari Suwito, polisi mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat 0,8 gram dan 0,9 gram.
“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yang juga seorang ANS (Aparatur Sipil Negara), sebanyak 0,8 gram dan 0,9 gram sabu. Tersangka kami tangkap dirumah kenalannya yang masih satu desa. Kami juga turut menyita alat hisap, korek api dan lainnya,” jelas Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Paidi, Selasa 2 Mei 2017.
Menurut penuturan tersangka kepada polisi, keterlibatannya soal Narkoba berawal dari sekadar mencoba pada awal Desember 2016 lalu. Setelah merasa ketagihan, tersangka terus membeli sabu dari seseorang tidak dikenal. “Tersangka hampir tiap bulan mengkonsumi sabu,” tambah AKP Paidi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk pengembangan kasus ini, polisi masih mengorek asal usul sabu yang diperoleh oleh tersangka.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Sodik Herry Purnomo, mengaku merasa prihatin atas kejadian yang menimpa anak buahnya.
“Kami hanya bisa prihatin atas kejadian itu. Padahal dalam berbagai kesempatan sudah sering diingatkan agar seluruh ASN menghindari Narkoba. Jika ada yang terlibat Narkoba, resiko tanggung sendiri,” kata Kepala Sodik Hery Purnomo. (Rohman/Dibyo)