JEMBER, beritalima.com | Seorang pengusaha di Jember diduga berselingkuh dan berzina dengan karyawati. Mengetahui hal itu, istri melapor ke Kepolisian Resort Jember.
Diketahui, terlapor berinisial MA seorang oknum pengusaha atau pemilik hotel, diduga melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan perempuan berinisial NR seorang karyawatinya.
Melalui kuasa hukum pelapor atau istrinya berinisial TP, Zainuddin mengatakan, kemarin hari Selasa (14/3/2023) dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
“Di hotel Jember yang menjadi dan sesuai yang kita laporkan. Ada empat personil yang datang, berikut Kanitnya,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Menurut Zainuddin, para penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember melihat kamar hotel milik terlapor, yang diduga digunakan untuk berbuat zina atau mesum di wilayah Kecamatan Patrang.
“Kamar 201 yang digunakan. Kemarin dilihat mulai depan kemudian di kamar, belakang kamar juga semuanya dilihat pada waktu oleh TKP,” bebernya.
“Jadi sudah jelas disitu memang, kamar yang digunakan adalah 201,” sambungnya.
Zainuddin kembali menegaskan, saksi-saksi yang diajukan termasuk mantan karyawan hotel sudah tahu semua, dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut.
“Itu sudah tahu semua, bahwa kamar 201memang didesain khusus untuk berdua (MA dan NR). Jadi seolah-olah ada hubungan suami-istri,” jelasnya.
“Padahal waktu itu, (MA) masih suami sah dari klien kami (TP) atau pelapor. Kalau sekarang sudah cerai, dan kalau saat kejadian masih menikah,” imbuhnya.
Mengetahui perselingkuhan dan perzinahan itu dilaporkan oleh kliennya, yang semula kamar 201 dibuat khusus, kemudian berubah desain dan sama dengan kamar lainnya.
“Pasti nanti akan kita upayakan hukum lain, karena mempersulit penyidikan. Cuma nanti ada perkembangan dan proses selanjutnya,” akunya.
Untuk kasus perselingkuhan dan perzinaan ini, ada dua orang yang dilaporkan, yakni inisial MA dan NR. Untuk dua alat bukti sudah terpenuhi dan sudah jelas, tinggal menunggu siapa-siapa yang ditetapkan tersangka.
“Karena dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, sehingga tahap berikutnya penetapan tersangka,” bebernya.
Zainuddin berharap, supaya penyidik menetapkan tersangka dan bisa menahan keduanya. “Untuk Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara,” pungkasnya. (Sug)