Oknum PMI Surabaya Dituntut 2 Tahun dan Denda 100 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yogi Agung Prima Wardana, terdakwa kasus jual beli plasma menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Oknum petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya yang juga diketahui Putra dari Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana ini diganjar tuntutan 2 tahun penjara. Yogi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Yogi Agung Prima Wardana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Kejati Jatim, Yulisetiono membacakan surat tuntutannya diruang Cakra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Yogi mengaku akan mengajukan pembelaan yang diserahkan melalui penasehat hukumnya.

“Sidang ditunda hari Senin tanggal 22 Desember. Sidang ditutup,” tandas ketua majelis hakim Martin Ginting menutup persidangan.

Untuk diketahui, Yogi diadili bersama 2 rekan sejawatnya di PMI Surabaya. Yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya diadili dalam berkas terpisah dengan terdakwa Yogi.

Dalam kasus ini, Bernadya dan Yusuf lebih dahulu dijatuhi tuntutan. Keduanya dituntut hukum yang sama dengan terdakwa Yogi meski perannya dalam jual beli plasma konvalesen ini berbeda.

Sesuai surat dakwaan, kasus itu diungkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jatim pada Juli-Agustus 2021 lalu.

Saat itu, kasus Covid-19 lagi tinggi-tingginya akibat terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19. Banyak orang membutuhkan plasma konvalesen.

Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang tengah membutuhkan plasma konvalesen. Polisi pun mengendus praktik jual-beli plasma konvalesen dan menangkap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas, S. Ked, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada 4 Agustus 2021.

Dari Bernadya, polisi bergerak dan meringkus terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked dan Mohammad Yusuf Effendy pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Kota Surabaya.

Dalam kasus ini Yogi Agung Prima Wardama juga berperan sebagai penyedia plasma konvalesen yang didapat dari pendonor di PMI Surabaya. Sementara peran Berndaya Anisah Krismaningtyas sebagai pemasarannya dan Mohammad Yusuf Effendy berperan untuk mendampingi pendonor dengan berpura pura sebagai adik dari Bernadya Anisah atau berpura-pura dari keluarga pasien.

Plasma konvalesen itu dijual dengan harga yang bervariatif. Untuk golongan darah O dijual Rp 3,5 juta perkantong, sementara golongan AB dijual Rp 4,5 perkantong. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait