BANYUWANGI, beritalima.com -Sebagaimana diberitakan di media sebelumnya terkait prilaku Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Binamarga Kabupaten Banyuwangi terhadap Hayatul Makin yang saat itu sebagai Ketua Rukun Warga ( RW ). Yang mana persoalannya berujung pemberhentian Hayatul Makin dari jabatan sebagai Ketua RW dan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Oknum PNS PU Binamarga Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Banyuwangi diketahui bernama Asmu’i, yang diduga jadi penyebab kisruhnya di Kelurahan Singonegaran. Hari ini Kamis 26/4/2018 akhirnya Diproses hukum Pidana dugaan pelanggaran pidana Pasal 315. Amu’i yang diduga bersembunyi dibalik layar konflik itu, kini didakwa telah melakukan penghinaan kepada ketua RW saat itu Hayatul Makin.
Hayatul Makin ketika dikonfirmasi menceritakan kepada awak media bahwa selain melontarkan kata – kata hujatan dan hinaan, Asmu’i pada saat itu mengerahkan sejumlah orang yang dipimpin oleh Atim disebutnya.
“Waktu itu saya jelas jelas dihina dihujat bahkan berpotensi dengan kekerasan, dengan itu saya langsung ambil jalur hukum.” Ujar makin
Namun Dalam persidangan kali ini sepertinya Asmu’i tidak bisa menghindar dari jeratan hukum. Yang mana dari 5 ( lima ) orang saksi Hariyono dan kawan – kawan menjelaskan dalam sidang. Saat itu Makin sedang memberikan laporan kegiatan Agustusan di Mushollah, Asmu’i tahu – tahu mengatakan hujatan – hujatan kurang ajar, Asu ( Anjing ) dan tudingan pakai tangan disertai kata – kata licik, koruptor kemudian mendorong hingga hampir jatuh untungnya ditahan saksi Surahman. Dan Surahman mengakui hal yang sama begitu juga saksi – saksi yang lainnya.
Hakim dan pengunjung dalam ruang sidang sempat geleng – geleng kepala mendengar cara terdakwa mengelak dari dakwaan di persidangan. Seakan meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah sama sekali dalam persoalan tersebut. Padahal keterangan saksi – saksi sudah jelas memberatkan dirinya.
Sementara Misnadi, SH. MM salah satu dari Tim Kuasa Hukum Hayatul Makin menyampaikan akan naik Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi
“kita akan banding, intinya karena fakta sidang sudah membuktikan terdakwa menghujat dengan kata kata kotor, mendorong hingga hampir jatuh serta mendinamisir mengintimidasi mestinya terdakwa dihukum pidana penjara, Apalagi hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah maka hukuman pidana (penjara) pantas diterima terdakwa, karena terbukti bersalah tapi hanya dihukum percobaan kita pertimbangkan banding.”kata Misnadi. ( bi)