Oknum PNS Blitar Bandar Judi Bola

  • Whatsapp

Blitar, Berita Lima Oknum Pegawai Negeri Sipil asal Kanigoro dan warga Sutojayan Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar karena menjadi pengecer Judi Bola. Oknum PNS FI lelaki 32 tahun warga Kanigoro Kab.Blitar dan NP lelaki 26 tahun warga Sutojayan Kabupaten Blitar Minggu (18/09/2016) Malam ditangkap satreskrim Polres Blitar karena terbukti menggelar perjudian bola online “Saya terpaksa melakukan ini karena gaji PNS tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, “tutur Fi kepada penyidik, Senin (19/9/2016).

Judi yang beromzet Rp 5 juta per laga itu berlangsung lima kali dalam seminggu. Setiap bulan Fi mengelola uang taruhan hingga ratusan juta. Sebagai bandar yang dibantu NP (26), warga Kelurahan/Kecamatan Sutojayan selaku pengecer, Fi mengaku meraup untung Rp 2-3 juta per pertandingan. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp2.200.000 dan tiga unit telefon selular.
Ponsel yang disita masih menyimpan rekaman pesan pendek (SMS). Dengan ponsel mereka berkomunikasi dengan para petaruh. Dan untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku hanya melayani orang orang yang dikenal. “Dan saya baru tiga bulan terakhir melakukan aktvitas ini (bandar judi),“ terang Fi yang juga mengaku menyesali perbuatanya.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan bahwa penangkapan berlangsung di rumah salah satu tersangka. Kedua pelaku tidak berkutik mengingat polisi telah mengantongi alat bukti. “Kedua pelaku ditangkap bebarengan, “ujarnya. Dalam kasus ini polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada jaringan lain yang berkait satu sama lain. Di sisi lain para petaruh informasinya berasal dari berbagai kelompok sosial. Diduga tidak hanya masyarakat sipil biasa. “Karenanya kita masih melakukan pendalaman. Yang bersangkutan akan dijerat dengan hukum dan sesuai dengan perbuatanya ,“ pungkasnya ( Ton )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *