Pelarian Toni Pengemplang Dana Hibah Berakhir Di Mapolres Blitar

  • Whatsapp

Toni Hari Sulistyo, pelaku utama pengemplang
bantuan Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur  saat digelandang petugas

BLITAR BRITA LIMA , Pelarian Toni Hari Sulistyo (54), pelaku utama pengemplang bantuan Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013, akhirnya berakhir di Mapolres Blitar setelah menjadi buronan Polres Blitar selama 6 bulan. Toni tidak hanya melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Blitar, namun juga di 354 Pokmas sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur diantaranya, Sidoarjo, Probolinggo, Trenggalek, Nganjuka, Ngawi, Madiun, Magetan, Mojokerto, Lamongan, Lumajang, Kota Batu, Kediri, Ponorogo, Jombang,  Kabupaten Malang, dan Bojonegoro.
Seluruh pokmas tersebut mendapatkan dana dari APBD Pemprov Jatim rata-rata Rp.150 juta untuk dipergunakan pembangunan fisik atau infrastruktur seperti plengsengan, pengaspalan jalan, rabat beton dan jalan makadam.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK mengatakan, Toni berhasil ditangkap dalam penggerebekan anggota satreskrim Polresta Pasuruan dan Polres Blitar, di dalam rumahnya dusun Pengkol Desa Gondangrejo Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/9).

“Selama 6 bulan Toni masauk dalam DPO Polres Blitar. Dia berhasil ditangkap dalam penggerebekan oleh anggota satreskrim Polresta Pasuruan dan Polres Blitar, didalam rumahnya,” kata AKBP Slamet Waloya.
Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, Toni Hari Sulistyo ( 54), warga jalan KH Mansyur  RT.002, RW. 001, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan melakukan aksinya sejak 2013. Kejadian ini bermula ketika Kateno, Ketua Pokmas Abadi Tulungrejo Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, pada 2013 mengajukan Dana Hibah APBD ke Gubernur Jatim senilia Rp. 140 juta untuk pembangunan plengsengan saluran air. “Pokmas tersebut membuat pengajuan dana setelah dijelaskan tersangka dengan cara mengiming-imingi, jika tersangka dapat membantu mendapatkan dana bantuan dari Pemprov Jatim,” jelas Slamet Waloya.

Kapolres Blitar menambahkan, selanjutnya tersangka dengan dibantu saksi Sukimin membuatkan proposal sekaligus dibantu dibuatkan SPJ nya atas nama nama Pokmas Abadi Tulungrejo. Namun begitu dana cair ke rekening Pokmas Abadi Tulungejo, tersangka dan saksi dengan cara tipu muslihat menyampaikan kepada Pokmas Abadi, bahwa dana tersebut sebenarnya adalah milik pokmas yang lain. Sehingga harus dikembalikan lagi ke Provinsi Jatim/Biro AP Jatim untuk selanjutnya dibagikan ke Pokmas yang lain.

Selanjutnya tersangka Toni Hari bersama saksi Sukimin memerintahkan Pokmas untuk menstransfer ke Rek Bank Jatim an. Toni Hari S sebesar Rp. 100 juta. Sedangkan menurut tersangka sebenarnya yang  digunakan Pokmas Abadi untuk membangun plengsengan saluran air hanya Rp. 40 juta. Namun dalam SPJ dibuat oleh tersangka senilai tetap Rp 140 juta, sehingga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar  Rp. 100 juta.  “Padahal sebenarnya dana Rp. 100 juta tersebut digunakan tersangka untuk memperkaya diri pribadi,” jelasnya.

Menurut Slamet Waloya, tersangka melakukan aksinya tidak hanya di Pokmas Abadi Tulungrejo, namun tersangka juga melakukan hal serupa di Desa Semen, Desa Ngaringan dan Desa Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Selain itu dalam perkara yang sama, tersangka juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Ponorogo, Polres Sidoarjo, Polres Probolinggo dan Kejaksaan Pasuruan. “Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Blitar, untuk dilakukan pengembangan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya. (tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *