BONDOWOSO, beritalima.con – Seorang oknum PNS berinisial MS dipolisikan oleh seorang ibu rumah tangga asal Bondowoso, DP yang ngontrak di Perum Pancoran Mas blok G-32 Rt. 34/13 Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso.
Laporan dilakukan lantaran, MS diduga melakukan pencabulan dengan mensodomi putra-DP, yang masih berstatus pelajar SMA, waktu kejadian pada 4 Maret 2020 lalu di rumahnya di Kelurahan Tamansari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan DP-Ibu korban, yang melaporkan kejadian itu, pelaku dan temannya berinisial A, mengenal korban dari media sosial.
“Korban ini mengaku pada ibunya bahwa mengenal pelaku dari media sosial,”katanya.
Lanjut Kapolres, menceritakan bahwa tersangka mengenal dengan korban lewat media sosial. Setelah berkomunikasi sekian lama ke dua pelaku mendatangi rumah korban bermaksud untuk bertamu.
“Mengetahui tak ada orang di rumah, ke dua pelaku itu melakukan aksi bejatnya pada korban, AP,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Lanjut Kapolres, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bondowoso untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu pelaku inisial A masih dalam pengejaran tim reskrim Bondowoso.
“Pelaku pencabulan, termasuk dengan melakukan sodomi, dapat dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Rois)