Bandung, beritaLima.com ,- Seorang oknum PNS di salah satu Dinas pada pemerintahan Kabupaten Bandung terancam dipolisikan menyusul dugaan penipuan terhadap beberapa orang dengan modus mengiming-imingi korban untuk diangkat menjadi PNS. Hasil penelusuran beritaLima.com, para korban sebagian besar tidak memenuhi persyaratan seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Jo Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010. Kepada beritaLima.com, Minggu, (01/05/2016), sang oknum PNS mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia hanya sebatas memfasilitasi karena uang dari para korban langsung diserahkan kepada seseorang yang mengaku memiliki link dengan pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saat ini para korban ngotot minta uang dikembalikan atau akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum”, ujar oknum PNS tersebut. Sementara di tempat terpisah, salah satu korban membenarkan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Saya sudah mengeluarkan uang hingga Rp. 150 juta, namun buktinya mana ? SK yang dijanjikan tidak kunjung datang, padahal menurut para penipu, tanpa mengikuti seleksi, saya bisa jadi PNS yang penting ada uang”, kata korban dengan nada tinggi. Apakah dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, korban yang juga merupakan pihak pemberi suap akan luput dari sanksi hukum ?! (Pathuroni Alprian).