BANDUNG, beritaLima.com – Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) rekanan salah satu bank di Bandung terancam dipolisikan karena diduga melakukan penipuan. Informasi yang berhasil diperoleh beritaLima.com, kasus tersebut berawal dari permohonan kredit yang diajukan US ke salah satu bank berlabel pemerintah. Pengusaha konveksi itu menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) untuk disertifikasikan melalui PPAT rekanan bank yang nantinya akan dijadikan agunan.
Pertengahan September 2015, cerita US, dia mendapat orderan dalam party besar dan membutuhkan suntikan dana tambahan sementara permohonan top up yang diajukannya ditolak. Upaya take over ke bank lain terkendala belum selesainya Sertipikat Hak Milik (SHM), padahal lanjut US, seluruh biaya sudah dilunasi saat pengajuan 2 tahun lalu. US mengaku merugi akibat ulah oknum PPAT tersebut dan berniat melaporkannya ke pihak berwajib.
Hasil penelusuran beritaLima.com, fasilitas kredit yang diterima US seharusnya sudah selesai dan dilunasi pada Februari tahun 2015 namun bank seperti tidak berdaya menghadapinya.
(Pathuroni Alprian).