SURABAYA – beritalima.com, Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya KTI dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan, pelapor ber inisial DAPS (25), warga Lamongan.
DAPS melaporkan KTI ke SPKT Polrestabes Surabaya, didampingi sauadaranya Sukarjo, Minggu siang (27/3/2022) sekitar pukul 11:00 WIB.
Laporan teregister dengan tanda Lapor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY. “Kejadiannya Sabtu, 26/3/22 sekitar pukul 5:27 dini hari,” ungkap Sukarjo, usai mendampingi adik kandungnya itu membuat LP di Mapolrestabes Surabaya, Minggu siang.
Usai membuat laporan, DAPS langsung divisum di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. Muhammad Soewandhie.
Dijelaskan Sukarjo, DAPS bekerja di rumah karaoke family M9 Jl.Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, Beryl Blk. B3, Kota Surabaya.
Sebelum kejadian, DAPS memustuskan untuk tidur dan menginap di kantor M9 karena kondisinya saat itu dalam pengaruh alkohol dan sudah larut malam.
Sekitar pukul 5:00 pagi, terlapor mendatangi rumah Karaoke M9 dan masuk kedalam kantor. disitulah terlapor melihat DAPS dalam keadaan mabuk berat akibat efek alkohol.
Sekitar pukul 6:00 pagi DAPS baru menyadari sesuatu hal yang ganjil dengan dirinya, setelah melihat rekaman CCTV di kantor M9, dia baru mengetahui telah digagahi secara brutal oleh KTI. Perlakukan asusila itu bahkan dilakukan hingga dua kali oleh terlapor.
Meski bekerja sebagai Pemandu Lagu di rumah karaoke, Sukarjo memastikan adiknya itu bukan tipe perempuan yang bisa se-enaknya dapat dijadikan pelampias nafsu bejat lelaki hidung belang.
DAPS nekat terjun bekerja di rumah karaoke karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan dua orang anak buah hatinya. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini menimpa adik saya,” sesal Sukarjo.
Dia berharap pihak kepolisan segera memproses laporan tersebut agar terlapor dapat segera diadili. “Harapan kami terlapor segera mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” tegasnya. (Han)