Jakarta, beritalima.com – Oknum prajurit TNI AD Serka S Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima ditahan Subdenpom IX/2-2 Bima. Sebab pelaku memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing motor.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan aksi pelaku viral di media sosial aplikasi TikTok. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.
“Oknum Prajurit TNI AD viral di TikTok, ditahan terkait Tindak Pidana Penganiayaan,” katanya yang dilansir Inews.id usai menerima keterangan pers dari pihak Kadispenad di Jakarta, pada Senin (16/8/2021).
Dikatakan Kadispenad, kejadian itu bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat dan mengamankan satu motor dengan pemiliknya.
“Saat diamankan di Posramil Monta Selatan salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing,” jelasnya
Proses hukum terhadap oknum prajurit pungkas Kadispenad, sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar.
Reporter : Dedy Mulyadi