ACEH, beritalima.com-Menindaklanjuti laporan dari Koalisi Lembaga Masyarakat Sipil (LSM) dari Aceh Timur, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh menurunkan tim untuk mencari informasi dan investigasi terkait kegiatan Bimtek Aparatur Desa tersebut.
“Berdasarkan informasi awal dari tim, bahwa ada aparatur desa yang juga merasa keberatan terkait Bimtek tersebut. Namun, ini belum lengkap. Nanti akan kita gali lebih mendalam” ungkap Dr Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Senin 12 Oktober 2020.
Pihak Ombudsman belum dapat menyimpulkan, apakah Bimtek tersebut terdapat maladministrasi atau tidak. Karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim asisten.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, bahwa memang ada dugaan maladministrasi yang terjadi pada kegiatan Bimtek Aparatur Desa di Aceh Timur.
Pihak Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik, mengharapkan agar jika ada kegiatan Bimtek untuk aparatur, maka dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten dan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh peraturan menteri (Permendagri atau Permendes), serta bukan profit orientid atau bukan mencari laba.
Sebaiknya dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang layak dengan menghadirkan pemateri baik dari kalangan praktisi pemerintahan maupun dari akademisi.
Menurut Kepala Ombudsman RI Aceh, pada hakikatnya, peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan hal penting untuk dilakukan guna memperluas pengetahuannya demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di gampong.
Dengan adanya Bimtek, diharapkan para Keuchik (Kepala Desa) dan aparatur lainnya memiliki kemampuan teknis dan strategis dalam mengelola dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Peningkatan sumber daya manusia perlu, namun tetap memperhatikan situasi dan efesiensi anggaran” sebut Taqwaddin.
Selanjutnya, tambah Taqwaddin, bahwa pelaksanaan Bimtek juga mesti berkoordinasi dengan instansi terkait. Supaya masalah yang ingin dibedah dalam Bimtek tersebut terarah sesuai kebutuhan, dan yang paling penting tidak ada pemaksaan bahwa kegiatan tersebut harus diikuti oleh aparatur desa dengan menganggarkan dana dalam APBDes.
“Intinya, Ombudsman sepakat dengan kegiatan Bimtek. Tetapi jangan sampai terjadi kegaduhan karena memaksimalkan laba yang berujung pada masalah hukum” ungkap Taqwaddin,”(**)