BPJAMSOSTEK Jatim Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur selenggarakan kegiatan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk pekerja, Senin (12/10/2020). Kegiatan ini merupakan rangkaian Kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, yang menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan peduli risiko yang dihadapi pekerja di lingkungan kerjanya.

Acara ini dihadiri Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, Deputi Direktur Wilayah BPAMSOSTEK Jawa Timur Dodo Suharto, Kepala Kantor Cabang dan Kabid Pelayanan se-Jawa Timur, serta pimpinan/wakil dari 17 perusahaan terpilih yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. 

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menyatakan sangat mengapresiasi acara ini. Menurutnya, acara ini patut terus dilakukan, karena sangat penting untuk mendukung peningkatan kesadaran masyarakat, mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Harapan kami yang hadir dalam pelatihan ini menyadari faktor risiko yang bisa dilihat dan tak bisa dilihat. Ahli K3 Umum paham risiko, dapat mitigasi risiko dan budaya pemahaman K3. Mari kita edukasikan kepada masyarakat agar memahami faktor risiko dan bagaimana kita bisa melakukan pencegahan,” jelas dia.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, Pelatihan Ahli K3 Umum ini merupakan upaya tanggung jawab BPAMSOSTEK dalam menekan angka kecelakaan kerja, membantu perusahaan dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta meningkatkan tertib administrasi dan tertib iuran perusahaan.

“Melalui kegiatan Pelatihan Ahli K3 Umum ini diharapakan pekerja dan perusahaan makin menjadikan K3 sebagai budaya dalam bekerja,” ucap Dodo.

Dodo berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin demi keselamatan pekerja sesuai peruntukannya. Menurutnya, sudah seharusnya tenaga kerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia ungkapkan, kegiatan ini adalah bentuk apresiasi BPJAMSOSTEK terhadap perusahaan sekaligus untuk membantu perusahaan dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Selain Pelatihan Ahli K3 Umum, bentuk bantuan promotif preventif BPJAMSOSTEK lainnya adalah pemberian bahan pangan bergizi berupa sembako, Pemberian APD Jasa Konstruksi, dan Pemberian APD Helm Motor.

Kriteria perusahaan penerima bantuan, antara lain, tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran, menjadi peserta BPJS Kepesertaan paling singkat 3 tahun, tidak termasuk pemberi kerja daftar sebagian tenaga kerja dan program, serta perusahaan melaporkan upah minimal UMK. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait