Ombudsman : Pemprov Papua, Dan 6 Kabupaten /Kota di Papua Dapat Zona Merah Pelayanan Publik

  • Whatsapp

JAYAPURA – Ombudsman Republik Inodnesia Kantor Perwakilan Papua menyebut Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota di Papua belum mematuhi Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, hal itu berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat yang kurang baik.
“Sepanjang tahun 2016, kami melakukan melakukan survey dan secara khusus Provinsi Papua ada enam Kabupaten/Kota, yakni Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom , Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Kepulauan Yapen,” kata Sabar Iwangin Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua, Kamis (2/2/2017).
Dari hasil survey dan penilaian standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi , disimpulkan, dari keenam lokasi survey seluruhnya memiliki zona merah,yang artinya penerapan UU Nomor 25 Tahun 2009 masih sangat kurang.
Sabar mengungkapkan, untuk Provinsi Papua, dari 48 produk layanan mendapatkan zona merah, dengan predikat kepatuhan rata-rata 18,06.Pemda Kota Jayapura dari 49 produk layanan mendapatkan zona merah dengan nilai rata-rata 46,75. Selanjutnya, Kabupaten Jayapura, dari 21produk layanan mendapatkan zona merah, dengan nilai rata- rata 25, 52. Keerom dengan 52 produk layanan, mendapatkan zona merah, dengan nilai rata-rata 15,83.Pemda Biak Numfor, dari 40 produk layanan, mendapatkan zona merah, dengan nilai rata-rata 22,33. Dan kabupaten Kepulauan Yapen, dari 56 produk layanan, mendapatkan zona merah, dengan nilai rata-rata 11,99.
“Secara umum zona merah semua. Dengan indiktor ini, maka kita bisa simpulkan bahwa baik pemerintah provinsi Papua, maupun Kabupaten/kota di Papua secara keseluruhan belum menerapkan UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, baik buruknya kinerja pelayanan publik pada instansi pelayanan publik, tergantung pada pimpinan tingkat atas,baik Gubernur , Waliota, maupun Bupati.
”Harusnya baik Gubernur, Walikota maupun Bupati, memerintahkan setiap SKPD untuk membuat standar pelayanan publik yang baik, sehingga masyarakat tidak menjadi korban.Jika atasannya baik, kemungkinan tingat SKPD juga akan baikpula pelayanan publiknya.(Edy Siswanto).
Caption Foto : release Ombidsman Kanwil Provinsi Papua

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *