Dari 12 Jam Pembunuh Junjun Damanik Akhirnya Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Tersangka Norman Saragih saat ditangkap Aparat kepolisian Polres Sergai. photo(sugi)


Serdang Bedagai, Beritalima.com- Pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (1/1) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wib di Dusun I Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Berdagai akhirnya ditangkap Aparat Kepolisian Serdang Bedagai, Kamis (2/2) sekitar pukul 09:40 wib.

Keterangan yang dihimpun Beritalima.com korban adalah Junjun Damanik (46), tergeletak bersimbah darah setelah dada kirinya tertembus badik milik Norman Saragih (48), sebelumnya keduanya terlibat cekcok diperjalanan pulang dari acara minum minuman tuak disalah satu kedai tuak di Dusun I, Desa Pamah, Kecamatan Selindak, Sergai.

Setelah cekcok korban Junjun Damanik kembali ke rumahnya dan dikejar oleh pelaku yang kemudian terlibat perkelahian. Tiba-tiba pelaku menarik badik yang selalu terselip di pinggangnya dan menusuk dada kiri dan bahu kiri korban dan mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah.

Melihat lawannya tersungkur dan langsung tergeletak bersimbah darah Norman pun panik, dan langsung melarikan diri, setelah beberapa jam kemudian anggota Polsek Kotarih yang menerima laporan dari adik korban yang bernama Juber Damanik, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengolahan TKP serta memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP. Kemudian setelah didapat nama pelaku, anggota Polsek Kotarih dipimpin oleh Kapolsek langsung melakukan pengejaran.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto yang dilaporkan atas kejadian di wilayah hukum Polsek Kotarih langsung memberikan instruksi kepada Kapolsek Kotarih untuk melakukan langkah – langkah dan tindakan kepolisian, selanjutnya seperti membawa korban untuk dilakukan visum et repertum dan autopsi di RSUD Sultan Sulaiman.

Selain itu Kapolres juga memerintahkan Kasat Reskrim beserta Unit Opsnalnya agar dipersiapkan untuk memback up pencarian tersangka. Akhirnya sekira pukul 09.40 Wib, tersangka dapat ditangkap di Dusun V Kampung Baru, Desa Tarean, Kec Silinda, Kab Sergai.

Kapolres pun mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam memburu tersangka dan akhirnya dapat menangkap tersangka kurang dari 12 jam.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan, yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” papar Kapolres Sergai.(sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *