SURABAYA – beritalima.com, Priyono, OktavIa Reza Utami beserta Veldy Verdianto hadir dalam sidang lanjutan soal kasus prostitusi online dengan terdakwa M. Farhan Ja’aizah di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (15/6/2021).
Priyono adalah pengguna jasa prostitusi online, Oktavia Reza adalah PSKnya dan Veldy Verdianto adalah anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan.
Jaksa KejarI Surabaya Maryani Melindawati dlam dakwaan menyatakan awalnya terdakwa mengunggah postingan group facebok dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 081390134595..
Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Priyono minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.500.000 sekali main.
Setelah itu terdakwa menghubungi Oktavia Reza Utami melalui aplikasi Mi Chat agar mau melayani tamu laki-laki, setelah saling sepakat, kemudian Oktavia Reza menemui Priyono jam 19.00 WIB di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya,
“Dilobby Hotel Harris, terdakwa menerima uang dari Priyono 400.000 sebagai tips,” kata jaksa Maryani selesai sidang.
Selanjutnya Priyono dan Oktavia Reza masuk ke dalam kamar No.928 Hotel Harris dan melakukan hubungan badan.
Selesai bermesra ria, mereka diamankan Veldy Verdianto beserta Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp.400.000.
Perbuatan Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Jaksa Maryani. (Han)