Operasi Antik, Sat Resnarkoba Murung Raya Bekuk Penggedar Zenith

  • Whatsapp

MURUNGRAYA, beritalima.com– Dipenghujung pelaksanaan Operasi Antik kembali Sat Resnarkoba berhasil membekuk penggedar obat terlarang jenis Zenith Carnophen yang terkenal licin dalam melakukan aksinya, Rabu (7/6/2017) pukul 16.30 WIB.

Keberhasilan Sat Resnarkoba atas bantuan informasi warga masyarakat yang resah atas ulah M alias Imuk, hal itu ditenggarai menjual dan mengedarkan zenith. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba terhadap aktifitas tersangka, dan terbukti pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl A Yani (belakang rumah akan Akor samping tower telp), petugas berhasil menemukan barang bukti 10 keping Zenith Canopen yang berisi 100 butir zenith, ua sebesar Rp. 1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan zenith serta haphone Nokia N73 warna hitam.

“ Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan sesuai dengan Lp nomor  LP/34/VI/2017/KALTENG/RES MURA, kepada tersangka kita kenakan pasal 197 jo psl 106 ayat 1, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, 3 dan pasal 198 jo pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan berupa memiliki / menyimpan/menjual sediaan farmasi obat zenith carnophen yang telah ditarik ijin edarnya olh BPOM RI dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah,” ungkap AIPTU Usman KBO Sat Resnarkoba Polres Mura.
**KH*MISRAN HARIS*

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *