WONOSOBO, beritalima.com – Ciptakan kondisi yang aman dan kondusif jelang Pemilu tahun 2019 Polsek Kalikajar setiap hari melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa patroli dan razia dengan sasaran miras, pasalnya minuman ini merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
Diungkapkan Kapolsek Kalikajar IPTU Budi Rustanto pada beritalima.com, dalam kegiatan tersebut pihaknya telah mengamankan S warga Kalikajar yang kedapatan menyimpan 10 botol miras jenis anggur merah di toko miliknya.
“Pada Rabu (6/2) kemarin terdakwa telah disidang di PN Wonosobo dengan tuntutan telah melanggar pasal 6 (1) jo pasal 13 (1) Perda kabupaten Wonosobo nomor 21 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.” Jelasnya pada Kamis (7/2).
Ditegaskan Kapolsek Kalikajar, pihaknya tidak mentolerir terhadap peredaran miras.
“Hal ini didasarkan tindak kriminal yang terjadi sebagian besar berawal dari miras ini diantaranya perkelahian antar warga saat pentas hiburan, pencabulan, maupun perbuatan kriminal lain.” Kata Kapolsek di ruang kerjanya.
Lebih lanjut dia mengatakan setiap malam pihaknya bersama dengan TNI melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Apalagi baru-baru ini marak terjadinya pembakaran kendaraan bermotor di wilayah Semarang dan Kendal. Sesuai dengan perintah Kapolres hal tersebut jangan sampai merambah ke Wonosobo.” Ujarnya
Ketika disinggung mengenai peredaran Tabloit Indonesia Barokah di wilayah kerjanya, Budi Rustanto menjelaskan dirinya mendapatkan informasi di setiap kecamatan se-Jateng ada penyebaran tabloid tersebut sebanyak 100 amplop dengan tanpa identitas dari pengirim.
“Malam itu juga kami terjunkan para anggota untuk menindak lanjuti.” Ujarnya.
Akhirnya di salah satu tempat di kecamatan Kalikajar ditemukan adanya tabloid tersebut.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Panwas untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk diamankan.” Pungkasnya. (Edi Budi)