BANDA ACEH, Beritalima- Bea Cukai Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai Ilegal berupa hasil tembakau/rokok Ilegal yang beredar di Masyarakat, hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, pada saat konprensi Pers di halaman Kantorya,Selasa-30-05-2017.
Menurutnya Rokok Ilegal yang beredar di wilayah Aceh selama ini sudah ditangkap oleh Tim Operasinya di Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh dan Kuala Langsa, dengan rincian di Banda Aceh menindak 10.860 batang rokok ilegal, Lhokseumawe menindak 42.012 batang rokok ilegal, Kota Langsa menindak 37.829 batang rokok ilegal,Meulaboh menindak 2.668 batang rokok ilegal dan Tim Gabungan Kantor WiIayah dengan kantor Pelayanan Banda Aceh menindak 1.087.840 batang rokok Ilegal.
Penindakan Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Operasi Patuh Ampadan I berhasil menindak dan menyita jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Aceh. Dalam kurun waktu dua minggu sejak Operasi Patuh Ampadan diguirkan pada 15 Mei 2017, Bea Cukai Aceh telah berhasii menindak dan menyita iebih dari 1.181.209 (1,181 juta) batang rokok ilegal.
Diantaranya rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya serta rokok dari Kawasan Bebas Sabang yang beredar di wiiayah Aceh dan Kegiatan penindakan dan penyitaan terbesar dilakukan pada Minggu sore tanggal 21 Mei 2017 benempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Balee Cut, Desa Lambheu, Kec. Darui Imarah, Aceh Besar.
Penyitaan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penyimpanan/menyediakan untuk dijuai barang kena cukai berupa rokok ilegal di desa Lambheu, Dari informasi awal ini Tim Operasi Patuh Ampadan Bea Cukai Aceh melakukan pengintaian selama beberapa hari pada rumah yang dicurigai.
Setelah mendapat bukti yang dirasa cukup, Tim Operasi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,yang akhirnya ditemukan 67.990 bungkus rokok Ilegal 16 batang di rumah tersebut (total hampir 1,1 juta batang rokok Ilegal).
Modus yang dilakukan peiaku adalah menyediakan untuk dijuai rokok dari Kawasan Bebas Sabang -rokok yang tanpa dilekati pita cukai, yang hanya boieh dikonsumsi di Kawasan Bebas Sabang dan sesuai ketentuan tidak dijinkan beredar di tempat seiain Kawasan Bebas, mengingat pungutan cukainya yang belum dilunasi Pelaku berupaya mengedarkan rokok yang belum dilunasi cukainya tersebut ke wilayah Banda Aceh dan sekitamya dengan tujuan menghindari cukai dan mendapat keuntungan yang berlipat.
Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipii Kantor Wilayah DJBC Aceh dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, tuturnya,’’(Aa79)