SURABAYA – beritalima.com, Polda Jatim serta jajaran wilayah hukum gelar press release Hasil Ungkap Operasi Sikat Semeru 2024 dan pengembalian barang bukti kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan Kegiatan yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024 berhasil mengungkap 1380 kasus dan berhasil menangkap 1120 tersangka terkait dengan tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim
“Dalam kegiatan operasi tersebut melibatkan 3206 personil yang terdiri dari 275 personil dari Satgas Polda Jatim dan 2931 personil dari Satgas Satwil Jajaran Polda Jatim,” kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kabid Humas Polda Kamis, (20/6/24)
Lebih lanjut Kombes Totok menjelaskan bahwa tujuan operasi tersebut yaitu untuk menekan dan mengungkap jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.
Adapun rincian yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yang terkait dengan tindak pidana 3 C sebanyak 270 kasus terdiri dari 125 kasus Tindak Pidana dengan 144 pelaku, Curas 22 kasus dengan 25 pelaku, Curanmor 95 kasus dengan 111pelaku, TP Lahgun Senpi 1 kasus dengan 1 pelaku, kejahatan jalanan 6 kasus dengan 9 pelaku, Pencurian 14 kasus dengan 14 pelaku, Lahgun Sajam 3 kasus dengan 3 pelaku, Handak 2 kasus dengan 6 pelaku. Pengungkapan non TO sebanyak 1110 kasus dengan pelaku 804 pelaku.
“Dengan hasil yang memuaskan ini, Polda Jatim berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan di masyarakat serta mengurangi angka kejahatan di wilayah hukumnya.” ujar Kombes Pol Totok
Dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok dan
Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengembalikan sebuah truk yang hilang kepada pemiliknya
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 207 unit R2, uang tunai sebesar Rp 162.335.000, 21 unit R4, 2 unit Truk, 14 buah laptop, 200 buah Hp, 26 buah clurit, 18 buah pedang, 18 buah parang, 12.072 gram serbuk handak, 4 pucuk senpi dan 46 butir amunisi serta 18 buah barang elektronik.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 362, 363, 365 KUHP tentang tindak pidana Curat dan Curas dan pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomer 13 Tahun 1951 (Han)