TULUNGAGUNG, beritalima.com- Polres Tulungagung bersama Polsek jajaran telah melaksanakan Operasi (Ops) Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 September 2022.
Operasi Sikat Semeru 2022 dengan sasaran tindak Curas, Curat, Curanmor, perampasan/ pemerasan, dan penyalahgunaan Sajam/Senpi.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat. Ops Sikat Semeru, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus dengan 33 tersangka.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, Polda Jatim telah mentargetkan 7 kasus dalam ops sikat semeru 2022, namun Polres Tulungagung dibantu Polsek jajaran telah berhasil melampaui target dengan mengungkap sebanyak 35 kasus. Senin, ( 03/10/2022).
“Alhamdulillah Polres Tulungagung melampaui target dari 7 kasus yang ditargetkan. Dan alhasil Polres Tulungagung telah mengungkap sebanyak 35 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 33 orang.” terang Kapolres
Menurutnya, dari 35 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari : Pencurian Sepeda motor (Curanmor) 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Pencurian Biasa (Cursa) 19 kasus, Street Crime 2 kasus, dan Penyalahgunaan Sajam sebanyak 5 kasus.
Kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut yang telah berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung adalah, 5 kasus Curanmor, 3 kasus Curat/Cursa, 2 kasus Street Crime.
Untuk Polsek Kedungwaru 3 kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak 2 kasus Curat/Cursa.
Lanjutnya, Polsek Kalidawir 1 kasus Curat/Cursa dan 1 kasus Curanmor. Untuk Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing – masing 1 kasus Curat/ Cursa.
Lebih lanjut, paparnya, Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing – masing 1 kasus Penyalahgunaan Sajam.
“Dari semua kasus yang diungkap, didominasi oleh kasus Curat dan Cursa yakni sebanyak 19 kasus,” tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, sebagian dari pelaku tersebut ada yang masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan.
Namun demikian, proses hukum untuk pelaku yang masih dibawah umur tetap berlanjut yang mana nantinya akan dilakukan diversi lebih lanjut serta nantinya ada beberapa perkara yang dilakukan secara Restorative Justice sesuai dengan Perkap No. 8 Tahun 2021.
“Sebagian pelaku ada yang masih dibawah umur dan kasusnya ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh para pelaku kejahatan, baik Curat, Curanmor, Street Crime dan Penyalahgunaan Sajam di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan yakni, 3 unit kendaraan bermotor berbagai merk beserta kunci kontak dan 7 lembar foto kopy STNK, 1 buah ATM, 12 buah HP berbagai merk, 7 buah Dosbook HP.
Adapun BB lainnya, uang tunai senilai Rp 90.000,–, 65 bungkus rokok berbagai merk, 2 buah vapour, 1 buah jam tangan, 20 buah pompa air beserta 21 tutup pompa, 1 buah mixer, 5 bilah Sajam berbagai jenis, 2 lembar surat visum, perhiasan mas berupa 3 cincin, 1 ge lang, dan 1 kalung.
“Untuk itu, kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga miliknya jangan sampai memberikan kesempatan untuk pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai sasaran Ops Sikat Semeru 2022 tersebut adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara.(Dst)’