Orang Tua Korban Laka Lantas Pasuruan Tuntut Sopir Pasal Pemberatan

  • Whatsapp

Pasuruan, beritalima.com | Orangtua korban kecelakaan Lalu Lintas beberapa waktu lalu di Wonorejo Pasuruan, yakni Navisha Valentina Maharani memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan, Rabu (13/7/22) lalu.

Orang tua korban yakni Sujono didampingi penasihat hukumnya Abdusy Syakur, SH dan Herdi Susani, SH yang tergabung dalam tim advokasi LPBH NU Kabupaten Malang, untuk diminta keterangan sebagai saksi atas kasus kecelakaan yang menimpa anaknya yakni Tina sapaan akrab Navisha Valentina Maharani, pelajar yang menjadi korban kecelakaan maut di jalan raya jurusan Pasuruan-Malang di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (5/7/22) lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami ke Polres Pasuruan memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Pasuruan untuk dimintai keterangan selaku ahli waris atau orangtua korban Navisha Valentina Maharani,” ujar Sujono didampingi Kuasa Hukumnya.

Menurutnya selain diminta keterangan sebagai saksi, Jono yang juga salah satu karyawan PD Jasa Yasa Kabupaten Malang ini, ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap sopir truk bisa berjalan fair dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan penyidikan ini, sudah dipercayakan sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami juga percayakan kepada penyidik dalam menangani kasus ini akan bekerja secara profesional. Terbukti dengan sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan telah menahannya, kami berharap sopir truk diterapkan pasal pemberatan. Karena sebelumnya sopir truk itu berusaha melarikan diri, sopir truk dianggap sengaja tidak menghentikan kendaraannya. Tidak memberikan pertolongan. Atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas jadi, harapan kami bisa diterapkan selain pasal 310 juga patut untuk dijerat dengan pasal 312 UU LLAJ,” tegasnya.

Sebagai informasi, Navisha Valentina Maharani (17), menjadi korban kecelakaan. Nyawa pelajar asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini melayang akibat mengalami luka serius di kepala setelah terlindas roda truk.

Peristiwa kecelakaan terjadi Senin (5/7/22) petang pukul 18.00 WIB. Kejadiannya di jalan raya jurusan Pasuruan-Malang di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kronologisnya, Truck Wing Box L-9016-UV yang dikemudikan Hadi Mustofa (50), warga Dayurejo, Kecamatan Prigen, melaju dari arah utara menuju selatan

Sesampainya di TKP, truk hendak menyalip sepeda motor Honda Beat N-4151-TDB. Motor itu dikendarai Putri (18) pelajar asal Kecamatan Wonorejo Kabupatan Pasuruan yang berboncengan dengan korban.

Saat menyalip, truk terlalu ke kiri dan menyerempet sepeda motor. Setelah diserempet, sepeda motor dan pengemudinya oleng lalu terjatuh ke arah kiri.

Sementara, pelajar asal Malang yang dibonceng jatuh ke kanan. Seketika korban terlindas ban belakang kiri truk.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Senin (11/7/22) melalui Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra akan menetapkan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus dan proses penyidikan dilakukan secara profesional.

Editor : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait