Orasi Deklarasi Nusantara Bersatu

  • Whatsapp

Sorong, Beritalimacom – Upacara Deklarasi Nusantara Bersatu Indonesiaku, Indonesiamu, Indonesia kita bersama dalam Bhinneka Tunggal Ika. Kurang lebih 25.000 (Dua puluh lima ribu) Masyarakat yang tergabung baik dari TNI/Polri, PNS, Mahasiswa dari berbagai perguruan Tinggi yang ada di Kota Sorong, juga para Siswa siswi SMA, SMP, bahkan adik adik dari Sekolah Dasar Memadati lapangan Hoki Kota sorong Rabu, 30/11/2016.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkot Sorong Julian Kely Kambu, dalam orasinya mengatakan bahwasannya tentang 4 (Empat) Pilar Kebangsaan. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional merupakan nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara indonesia.

“Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yg fundamental.” Paparnya.

Bhinneka Tunggal Ika, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

“Undang-undang Dasar 1945, dalam UUD 45 disana tertuang tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah “Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia” NKRI, lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum dan harga mati.” Kata Julian dalam orasinya.

Di samping itu Orasi Kepala Suku Lintas Papua Yeremies Genenof, tentang Menjaga Keutuhan NKRI. Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.

“Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.” Papar Ketua Suku Papua.

Lanjutnya, mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat.

“Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.” Terangnya.

Menaati peraturan, salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan.

“Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan,” tegasnya.

Ketua MUI Kota Sorong Abdul Manan Fakaubun, menghimbau agar masyarakat bisa menghindari kekerasan yang dapat merusak Persatuan dan Kesatuan. Menganggap bangsa atau sukunya paling tinggi atau beradab. Fanatik Sempit, cinta yang berlebihan maksudnya yang berhubungan dengan dirinya dianggap paling baik (agama, daerah, bahasa, ilmu, dsb) yang lain jelek.

“Sukuisme, mengunggulkan daerahnya. Diskriminasi, membedakan orang menurut SARA. Individualistik atau Egoisme, mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum. Privilege, mementingkan golongan atau kelompok. Nepotisme, mementingkan keluarga atau kerabat,” ucapnya.

Ketua Klasis Gereja GKI Pdt. A. Mofu, M.Th tentang Upaya Mewujudkan Perdamaian, diantaranya Saling tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu Melaksanakan ibadah sesuai agamanya.

“Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah,” pungkasnya. (Jemmy )

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *