SURABAYA, beritalima.com | Baru merasa selama ini telah diperlakukan tidak tepat, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya minta beban biaya masuk Pelabuhan Tanjung Perak dihapus oleh PT Pelindo III.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak, Kody Lamahayu, menyatakan, pengenaan bea masuk Pelabuhan Tanjung Perak bagi angkutan darat yang melakukan bongkar muat dirasa sangat tidak tepat.
Dia menganalogikannya dengan orang belanja di supermarket atau mall, sama sekali tidak ada bea masuk. “Logikanya seperti itu, masa’ untuk jual beli masuk keluarnya di suruh bayar?” ujar Kody, Kamis (1/8/2019).
Pria yang sudah puluhan tahun malang melintang bisnis di pelabuhan ini menuturkan, awal mula diberlakukannya bea masuk keluar pelabuhan bagi angkutan bongkar muat itu alasannya untuk perbaikan jalan pelabuhan. Namun, karena keasyikan, Pelindo III terus menerapkan Pas sebagai bagian dari bisnis.
Kody menegaskan, angkutan darat, khususnya yang menaikan dan menurunkan barang di terminal pelabuhan, adalah bagian tak terpisahkan dalam sistem transportasi di pelabuhan.
Dulu, lanjut Kody, angkutan darat seperti truk, dump truk dan trailer yang masuk pelabuhan parkir dulu baru muat. Namun, sekarang angkutan yang masuk langsung melakukan kegiatan bongkar muat barang dan keluar. “Jadi tidak ada alasan harus bayar pas,” tandasnya.
Lebih dari itu, pelabuhan-pelabuhan lain juga tidak bayar bagi angkutan keluar masuk. Dia mencontohkan Pelabuhan Teluk Lamong dan Pelabuhan I Medan.
“Karena alasan-alasan itulah, kami minta Pelindo III membebaskan bea masuk angkutan ke Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas Kody.
Menurutnya, biaya untuk angkutan keluar masuk Pelabuhan Tanjung Perak oleh anggota Organda Tanjung Perak sangat tinggi. Dalam setahun ongkos pas yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 12 miliar, atau Rp 1 miliar per bulan. “Ini gak kecil. Ini dana besar,” tandas Kody.
Secara rinci disebutkan, untuk biaya pas dump truck dan tronton sebesar Rp 175.500,-/unit/bulan. Sedangkan, truk trailer bea masuknya sebesar Rp 195.000,-/unit/bulan. “Ini sangat membebani biaya produksi dan melemahkan daya saing produk nasional,” tambahnya.
“Jadi kami minta bea masuk angkutan ke Pelabuhan Tanjung Perak dihapuskan. Angkutan keluar masuk penjara paling pelabuhan dibebaskan. Jika tidak, dalam waktu dekat ini kami akan rapat anggota untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Kody. (Ganefo)
Teks Foto: Ketua DPC Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak, Kody Lamahayu.