OKU,beritalima,- Organisasi Masyarakat Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melayangkan surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, surat tersebut dengan Nomor : 01/LP/DPC-FBI/OKU/X/2016, perihal : Permohonan Audit dana Pelayanan Administrasi Kelurahan di Kabupaten OKU, dana pelayanan administrasi kelurahan (PAK) yang bersumber dari APBD OKU sejak dianggarkan sampai sekarang tidak pernah dilakukan pemeriksaan ataupun audit oleh lembaga akuntansi publik baik dari BPK maupun BPKP perwakilan provinsi Sumatera Selatan.
“Oleh sebab itu FBI Kabupaten OKU, memandang perlu untuk melaporkan ke BPKP agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dana tersebut, sebagai upaya positif peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Ari Ketua FBI OKU, saat ditemui beritalima.com, Rabu (19/10/2016)
Ari menilai dana pelayanan administrasi kelurahan yang ada di Kabupaten OKU, harus dilakukan pemeriksaan atau audit, pasalnya dana itu merupakan dana yang bersumber dari APBD, itu artinya uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan dalam penggunaannya. BPK dan BPKP wajib melakukan pemeriksaan atau audit sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Dari dasar tersebut, BPK dan BPKP berhak dan mempunyai kewenangan untuk memeriksa keuangan negara /daerah.” Katanya.
Ari juga menjelaskab bahwa pelayanan administrasi kelurahan yang direalisasikan oleh pihak kelurahan, banyak terjadi kejanggalan dan kecurangan dimana penggunaannya tidak berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kemudian dalam mengelola keuangan tersebut pihak kelurahan cenderung mendanai yang dinilai pemborosan anggaran, seperti pembelian ATK kantor dan peralatan lainnya yang dibeli setiap bulan, hal ini sudah menunjukkan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Negara / Daerah.
“Ada 9 kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur
Dan 5 kelurahan di Kecamatan Baturaja Barat setiap kelurahan mendapatkan dana pelayanan administrasi (dana rutin) besaran dana yang diterima bervariasi untuk kecamatan Baturaja Timur satu kelurahan mendapatkan Rp. 6 Juta Rupiah setiap bulannya sedangkan di Kecamatan Baturaja Barat, satu kelurahan 5 Juta Rupiah, dan dana PAK itu setiap Tahun mengalami Kenaikan tergantung usulan dari pihak kelurahan melalui masing-masing Kecamatan”, jelasnya.
Ari berharap kepada BPKP supaya bisa secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap dana pelayanan administrasi di kelurahan sebagai upaya positif dalam pencegahan korupsi.
(Ariyan)