JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO) berharap agar Anggota DPD RI 2019-2024 melanjutkan perjuangan kepentingan daerah yang telah diperjuangkan Anggota DPD RI sebelumnya.
“Soalnya, kemakmuran daerah adalah cita-cita yang harus diperjuangkan setiap Anggota DPD RI,” kata OSO saat membuka Orientasi Anggota DPD RI 2019-2024 di Jakarta, semalam. Acara ini juga dihadiri Wakil Koto DPD RI, Nono Sampuno dan Akhmad Muqowam.
Jika daerah sejahtera, lanjut OSO, Indonesia akan maju. Karena itu, senator dari Peovinsi Kalimantan Barat ini ingin agar para Senator dari 34 provinsi ini dapat terus memajukan daerahnya masing-masing.
Dikatakan, kewenangan DPD RI saat ini memang perlu diperkuat, terutama terkait fungsi pengawasan atas undang-undang yang ada. Namun OSO meminta agar isu kurangnya kewenangan DPD RI justru jangan menghambat kinerja Anggota DPD RI.
Dia juga meminta agar Anggota DPD RI tak terjebak ke isu penguatan kewenangan yang harus sama dengan DPR sehingga akhirnya melupakan kepentingan daerah. Apalagi, saat ini DPD RI mempunyai kewenangan baru yang harus dimanfaatkan untuk membangun daerah, yaitu monitoring dan evaluasi Perda dan Rancangan Perda.
“Saya sepakat terkait hal tersebut (penguatan DPD RI). Namun bila kita menunggu amandemen, sehingga juga bisa ikut mengesahkan undang-undang sama seperti DPR dan Pemerintah, maka kita akan terjebak dalam rutinitas kerja-kerja konstitusional kita,” Wakil Ketua MPR RI itu.
Terkait Orientasi Anggota baru DPD RI, Nono menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja DPD RI sebagai lembaga legislatif dan pemahaman atas mekanisme dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Anggota DPD RI, informasi capaian pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD RI 2019-2024 dan pemahaman atas hak, kewajiban dan administratif Anggota DPD RI sesuai peratueab perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk mewujudkan visi, misi DPD RI, hari ini kita berkumpul dalam rangka orientasi Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 untuk mewujudkan kesamaan persepsi kedudukan, fungsi tugas dan wewenang DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ucap Nono.
Dijelaskan, wujud DPD sebagai representasi daerah sudah makin terlihat dengan jelas. Total 52 dari 160 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 atau 32 persen substansi atau materiilnya, sesuai dengan usulan DPD.
“Adapun Prolegnas 2015 usulan DPD 12 dari 37 RUU atau 44 persen, sedangkan 2015- 2016 RUU Inisiatif DPD RI adalah RUU Wawasan Nusantara, RUU BUMN BUMD, dan RUU Ekonomi kreatif yang direncanakan selesai pembahasannya pada tahun 2016 ini,” ucap Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku ini. (akhir)