OTT Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang, Polisi Amankan Uang Rp 40 Juta

  • Whatsapp
Kantor BPN Kabupaten Malang di jalan Dieng Kota Malang

MALANG, beritalima.com | Kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu staf kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah dibenarkan oleh Polresta Malang Kota bahwa penangkapan itu dilakukan di Kantor BPN.

“Ya benar, ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang pada Senin lalu,” kata Kompol Bayu Febrianto Kasatreskrim Polresta Malang Kota, kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya OTT itu dilakukan, atas dasar laporan dari korban yang sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang hingga saat ini berkasnya belum selesai. Namun, supaya berkasnya lebih cepat diproses oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut yang sampai kurang lebih 6 bulan belum selesai tapi, gar cepat selesai korban malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya,” paparnya.

Atas OTT tersebut Bayu menyampaikan bahwa pihaknya bershasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.

“Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 40 juta, dan oknum tersebut sudah ditahan di rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, oknum tersebut diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, karena telah melanggar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [Gi]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait