P21, Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Jaksa

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Penyidik Unit Reskrim melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula melimpahkan berkas perkara kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo mengatakan, pelimpahan terhadap tersangka dengan inisial IS alias Firus (20) ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencabulan dengan anak dibawah umur sebut saja bunga (5) sudah kita limpahkan dan diterima jaksa,” ungkap Ikbal, Rabu Rabu (15/09/2021).

“IS alias Firus dijerat Pasal 289, karena setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

Maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), “kata ikbal.

“Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU. Setelah ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Burhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App +62 853-5129-xxxx, membenarkan bahwa perkara pencabulan sudah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait