KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Jajaran Penyidik Polres Sula telah menyerahkan tersangka MP dan JH serta barang bukti perkara perselingkuhan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula
Pelimpahan tahap kedua itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara perselingkuhan yang dilakukan oleh MP dan JH dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Sudah dilaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui pesan WhatsApp..di..nomor +62 812-2522-xxxx, Rabu (26/7/23)
Meski begitu, tersangka MP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sanana sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, tersangka MP juga menunjukkan rasa penyesalannya atas perbuatannya waktu tahap II
Sedangkan untuk yang tersangka JH kita tunda dulu tahap II nya, karena yang bersangkutan sedang hamil delapan (8) bulan, dan kebijakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, nanti tahap II setelah JH melahirkan, karena pertimbangan kemanusiaan, “tindas Bayu.[dn]