Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Rehab Mushola Dinkes Sula Tanpa Papan Informasi

  • Whatsapp

Mushola Dinkes Kepulaun Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

“Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pantauan media ini, Rabu (26/7/23), Seperti halnya proyek rehab mushola Dinas Kesehatan Kepulaun Sula di Desa Mangon., Kecamatan Sanana, dimana proyek di mulai hingga pekerjaan saat ini, pihak perusahan tidak memasang papan informasi dan tidak memasang gambar fisik yang direhab itu, dinilai mengabaikan azas transparansi publik.

“Sebab pemasangan papan nama proyek tergolong penting karena merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdulah belum dapat dikonfirmasi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait