PAMEKASAN, Beritalima.com|Masih Soal aksi pembakaran truk yang diduga bermuatan tembakau Jawa masuk area Lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.Kamis (15/9/2022),santer jadi perbincangan hangat.
Diantaranya Wakil Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani Tembakau se-Madura (P4TM), Abdul Bari angkat bicara soal lemahnya penegakan Perda Pamekasan.
Hal ini menurut Abdul Bari, bahwa Perda nomor 2 tahun 2022 tentang pengusaha tembakau madura. Dan Perda tersebut jelas mengatur Larangan Tembakau luar Madura masuk ke Wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Peristiwa kemaren seharusnya tidak terjadi, bilamana Perda yang saya sebut itu benar-benar dilaksanakan secara baik,”ungkapnya di kantor JTV Desa Buddagan. Jumat.(15/09/2022),siang.
Dia juga berharap, DPRD Pamekasan segera turun tangan untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
“Kalau ini tidak diseriusi, maka masyarakat Madura yang akan dirugikan. Dan soal siapa pelaku pembakaran truk itu kami tidak tau dan jelas untuk menjawab kasus tersebut adalah dari pihak penegak hukum,” tegasnya.
Menyikapi soal pembakaran truk tembakau Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama kepada media mengatakan, bahwa untuk sementara waktu sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Untuk sementara kami fokus periksaan ada 6 saksi. Yaitu supir, Kernet dan pemilik truk. Akan kami sikapi soal ini untuk proses pengembangan kasusnya,”tandasnya.
Di satu sisi Kasi Penyeilidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman, menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan pengendalian ataupun pemantauan terhadap masuknya tembakau luar madura dikarenakan faktor anggaran.
“Untuk tahun ini kami tidak melakukan pengendalian tembakau, karena kami tidak punya anggaran. Jadi kami tegaskan ini semua berbasis anggaran makanya tidak ada kegiatan tim pengendalian oleh satpol pp di jalan-jalan,”tutupnya.(Die)