PA Surabaya Gelar Sidang PS di Lebak Jaya, Penggugat dan Tergugat Sepakat Serahkan Harta Bersama Kepada Anak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Agama menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap obyek harta bersama nomor 3013/Pdt.G/2023/PA.Sby antara Hadi Ismanto Bin Sumarsono (Penggugat) dengan Yunita Masayu Puspitasari Binti Moedjayin. Jum’at (6/10/2023).

Ada dua objek yang diperiksa dalam perkara ini, pertama berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya II Surabaya dan yang kedua adalah sebuah mobil Honda Brio warna silver tahun 2022 dengan Nomor Polisi L 1083 ER.

Pada sidang PS tersebut, selain majelis hakim, juga dihadiri langsung oleh Yunita Masayu Puspitasari, selaku pihak tergugat dan tim kuasa hukumnya Mesakh Abednego. Smentara Hadi Ismanto selaku penggugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya Aristoteles Situmeang.

Tiba di rumah yang menjadi lokasi PS, majelis hakim sambil memeriksa batas-batas rumah mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak Penggugat maupun Tergugat.

Silahkan masuk Pak Hakim. Apa perlu dicek bagian dalam rumah,?” tanya Yunita Masayu kepada majelis hakim. Menjawab pertanyaan Yunita Masayu tersebut majelis hakim mengatakan tidak perlu karena saat ini pihaknya hanya memeriksa kebenaran objek rumah saja.

Pada pemeriksaan ini tidak terjadi ketegangan apapun antara pihak Penggugat dengan pihak Tergugat. Setelah majelis hakim memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga dan menyelesaikan urusan harta gono-gini dengan cara musyawarah kedua belah pihak guna mendapatkan penyelesaian yang terbaik demi anak.

Atas nasehat yang diberikan majelis hakim tersebut, Penggugat menyatakan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan baik dan arif.

“Dari awal sebenarnya klien kami hanya butuh kepastian bahwasanya obyek rumah dan mobil ini adalah harta bersama yang nanti kita limpahkan kepada anak. Itu bolak-balik kami sampaikan dalam sidang, termasuk pada saat sidang terakhir sebelum kami membayar biaya perkara. Hanya itu saja yang kami minta, status dan kepastian bahwa ini adalah harta bersama dan dibagi bersama, kemudian bagian dari klien kami, kami serahkan kepada anak,” kata kuasa hukum Penggugat, Aristoteles Situmeang

Hal yang sama disampaikan oleh pihak Tergugat. Menurutnya, semenjak awal persidangan perkara ini digelar, Tergugat sudah menyampaikan kalau pada dasarnya siap untuk berdamai, asalkan hak dari Tergugat maupun Penggugat sama-sama diserahkan atau dihibahkan kepada anak semata wayang dari hasil pernikahan mereka.

“Sebenarnya tidak ada masalah, cuma sayangnya Penggugat ini pada waktu pemeriksaan terakhir, pemeriksaan saksi, mereka mengatakan sidang harus dilanjutkan. Jadi akibat tidak ada kata sepakat itu, sehingga menjadi kendala,” kata kuasa hukum pihak Tergugat Abednego alias Obi.

Pemeriksaan setempat atau PS berlangsung dengan tertib tanpa ada kendala. PS yang dibuka pada pukul 09.00 WIB pun ditutup Pengadilan Agama Suranaya pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui dalam gugatan perdata bernomor 3013/Pdt.G/2023/PA.Sby yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Surabaya disebutkan bahwa Hadi Ismanto Bin Sumarsono menggugat harta bersama yang diperoleh Yunita Masayu Puspitasari Binti Moedjayin.

Dalam Petitumnya, Hadi Ismanto meminta agar Pengadilan Agama Surabaya menetapkan sebidang tanah dan bangunan, terletak di Jl. Lebak Jaya I, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, seluas 53 M2 dengan Sertifikat Hak Bangunan Nomor 330 atas nama Yunita Masayu Puspitasari dan sebuah Mobil Honda Brio Tahun 2022 dengan Nomor Polisi L 1083 ER warna Modern steel Metallica atas nama Yunita Masayu Puspitasari adalah Harta Bersama milik Hadi Ismanto dan Yunita Masayu Puspitasari atau milik Penggugat dan Tergugat.

Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat sebesar masing-masing separoh atau seperdua bagian atau 50 persen atas Harta Bersama.

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat separoh atau seperdua bagian atau 50 persen dari Harta Bersama. Apabila Harta Bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dijual lelang di depan umum dan hasil penjualannya dibagi 2, untuk Penggugat separoh atau seperdua bagian atau 50 persen dan Tergugat separoh atau seperdua bagian atau 50 persen. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait