Pada Penyusunan APBD 2022, Penanganan Covid-19 di Trenggalek Masih Jadi Prioritas

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Pada penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2022, poin penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Trenggalek masih mendapat perhatian dan porsi khusus. Dalam penganggarannya, pemerintah daerah telah menambahkan alokasi belanja tidak terduga di APBD 2022 sebesar 5-10 persen dari APBD 2021 (untuk penanganan Covid-19).

Mengacu hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Trenggalek tetap akan menganggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya, ke arah penguatan vaksin dan mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) yang disesuaikan dengan tahapan-tahapan kebutuhan (utamanya penanganan Covid 19).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi beritalima.com dilingkungan kantor dewan bahwa memang beberapa Fraksi meminta pengalokasian pendanaan Covid-19 secara rinci. Harapannya, kedepan tidak perlu lagi ada refocussing lagi.

“Memang beberapa fraksi telah mengusulkan, diantaranya teman dari Fraksi PARI yang meminta pendanaan Covid-19 ini bisa dialokasikan. Namun tetap harus sesuai pendanaan yang rinci dan sesuai kebutuhan. Sehingga tidak perlu ada lagi refokusing anggaran,” kata Doding, Senin (15/11/2021).

Pun begitu, lanjut dia, kebijakan refocusing itu adalah kewenangan dari pusat. Maka yang perlu dipersiapkan pemerintah daerah saat ini hanya menyediakan segala sesuatunya. Sehingga, ketika terjadi refocussing tidak terlalu mengubah ataupun menggeser alokasi anggaran.

“Kita tetap menyiapkan dengan benar. Bila terjadi refokusing maka tidak terlalu banyak pergeseran anggaran yang dilakukan,” sambungnya.

Terpisah, Pj. Sekda Trenggalek, Anik Suwarni menyebutkan jika sebenarnya alokasi penanganan Covid-19 di RAPBD Trenggalek tahun 2022 mendatang masih tercantum. Pasalnya, untuk status kedaruratan pandemi (Covid-19) belum dicabut.

“Masih ada alokasi penanganan Covid-19 di RAPBD 2022, karena status kedaruratan Covid-19 belum dicabut,” kata Pj Sekda Trengggalek, Anik Suwarni.

Akan tetapi, menurut Anik, terkait pemahaman pola refocussing anggaran itu memang diperlukan. Bahkan, dalam catatan beberapa Fraksi di DPRD Trenggalek yang masalah pos anggaran dimaksud (penanganan Covid-19) dibenarkan. “Dari catatan beberapa fraksi DPRD mengenai masih adanya pos anggaran penanganan Covid-19 dibenarkan, karena memang kedaruratan Covid oleh pusat belum dicabut,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait