Paguyuban Customer Sipoa Demo Di Kejati Jatim

  • Whatsapp

SURAABAYA – beritalima.com, Ratusan korban penipuan apartemen Sipoa Group yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) melakukan demontrasi di halaman Kejati Jatim, Rabu (5/9/2018).

Korban-korban Sipoa ini meminta pihak Kejati Jatim transparansi agar barang bukti yang diserahkan ke Kejati Jatim dan ke persidangan, nantinya bisa dikembalikan utuh pada konsumen.

Para korban penipuan Sipoa ini datang dan berdemo di luar gedung Kejati Jatim sambil berorasi.

Mereka membentangkan banner dan poster yang berisi ketegasan pada polisi dan jaksa untuk mengadili para bos Sipoa. Kritikan yang nampak itu seperti ‘Seret dan adili aktor di balik kejahatan korporasi Sipoa’. Sebagai bentuk kekesalan, para korban penipuan Sipoa juga menggunakan topeng wajah para direksi PT Sipoa Group, seperti Budi Santosa, Klemens Sukarno Candra, Aris Birawa dan Rony Suwono.

Mengenai demo ini Ketua PCS, Pieter Yuwono menguraikan, bahwa unjuk rasa korban berjumlah 265 orang ini tak lepas dari keinginan mereka, agar semua barang bukti yang disita Polda Jatim, baik aset gedung di 17 lokasi dan uang Rp 21 M, tak menguap ketika sampai di persidangan.

“Barang bukti (BB) ini adalah milik customer. Makanya, kami minta agar BB yang sudah diserahkan ke Kejati Jatim dan masuk persidangan, tak hilang begitu saja,” terangnya.

Tak hanya itu saja. Dalam perkara ini, mereka juga meminta semua direksi yang terlibat agar segera ditahan. Dari sekira enam bos Sipoa Group, yang sudah ditahan adalah Klemens Sukarno Candra, Budi Santosa, dan Aris Birawa. Sedangkan direksi Sipoa Group yang belum ditahan di antaranya Rony Suwono dan Rusdy Hasan.

“Makanya, kami sudah melaporkan para direksi ini ke Polda Jatim terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan dua laporan polisi. Para direksi itu harus ditahan semua,” urainya.

Usai berdemo, perwakilan dari PCS ini menemui jaksa pidana umum di Kejati Jatim. Dalam penjelasan atas tuntutan mereka, Kasi Orang dan Harta Benda (Orhanda) Pidum, H M Usman menuturkan jika dua laporan yang dilakukan PCS itu baru sebatas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Ini memang baru SPDP, sehingga belum ada berkas dan BB yang kami terima. Namun kami menjamin, bila BB sudah di kejaksaan dan persidangan, BB itu tak akan berkurang,” tegasnya. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *