Pailit Merpati Nusantara Airlines, Total Tagihan Rp 3,5 Triliun Dari 67 Kreditur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar rapat perdana kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan sejumlah krediturnya. Kamis (16/6/2022). Dalam catatan kurator hingga rapat ini selesai digelar ada 111 kreditur yang hadir, namun baru 67 kreditur yang mendaftarkan tagihannya sembari membawa berkas bukti kepemilikan.

Hakim pengawas kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines, Gunawan mengatakan, rapat perdana ini hanya bertujuan untuk menunjukkan dan mengenalkan antara PT Merpati Nusantara Airlines, kreditur, kurator, serta hakim pengawas. Setelah itu, kata Gunawan dilanjutkan dengan tahapan pra verifikasi sampai tanggal 18 Juni 2022.

“Setelah itu kita bertemu lagi disini pada tanggal 19 Juni untuk verifikasi hutang debitur. Jadi saya mohon kepada yang hadir supaya mengajak kenal-kenalannya yang belum hadir supaya mendaftar. Karena kalau terlambat, ujungnya hanya tarik ulur, karena ada batas akhir pendaftaran,” kata hakim pengawas Gunawan di ruang rapat kreditur.

Seusai sidang, kurator kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines, Muhammad Arifudin
mengatakan, hari ini adalah perkenalan kurator dan juga pembacaan tagihan dari para kreditur. Dari 67 kreditur yang sudah mendaftar, total tagihan Rp 3,5 triliun.

“Ini bisa tambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai ketetapan hakim pengawas,” ujarnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dari 67 kreditur yang sudah mengajukan diantaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot.

“Kreditur pasti akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, nanti akan kita verivikasi,” ujarnya.

Perlu diketahu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Khusaeni menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit oleh pada 2 Juni 2022.

Butuh waktu delapan tahun bagi perusahaan milik Pemerintah ini hingga akhirnya dinyatakan pailit. Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate(AOC) telah dicabut pada 2015.

Hakim sekaligus humas PN Niaga Surabaya Khusaeni saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait putusa pailit ini.

“Memang saya humas, cuma karena saya hakim pemutus jadi tidak bisa berkomentar,” ujar Khusaeni saat dikonfirmasi.

Sementara Imran Nating, salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara pailit ini membenarkan jika PT Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit. Dan Imran juga mengamini bahwa agenda selanjutnya adalah rapat kreditur untuk menentukan bundel pailit.

Perlu diketahui, dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.

Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait