SURABAYA – beritalima.com, Sabihatul Hamdi tak kuasa menahan tangis gembiranya usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 6 tahun atas dugaan kasus asusila yang menjeratnya.
Tangis gembira tersebut bukan tanpa alasan, sebab pada sidang sebelumnya terdakwa yang merupakan seorang guru itu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawanti.
Sebelum persidangan dimulai terdakwa Hamdi menutup mati sembari berkomat kamit layaknya sedang berdoa. Sedang ketua majelis Pesta Partogi mulai membacakan vonis.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” terang Ketua Majelis Pesta sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Kamis (23/8/2018).
Lantas mendengar putusan tersebut terdakwa Hamdi meneteskam air mata bahagia. Tepat di sisi kanannya Irma Rahmawati selaku kuasa hukumnya sumrigah atas vonis itu.
Terdakwa Hamdi terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 27 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Hamdi untuk dihukum penjara selama 12 tahun.
Menanggapi putusan itu terdakwa bersama kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Senada dengan JPU Darmawanti yang juga mengaku pikir-pikir.
Usai sidang Hamdi memeluk sang istri yang berinisial EN serta lantaran putusan yang lebih ringan dari tuntutan terdakwa.
Pertimbangan hakim atas vonis tersebut, dimana hal yang meringankan terdakwa yakni mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Adapun hal yang meringankan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi anak.
Saat keluar ruang sidang, terdakwa Hamdi mengaku gembira dan bersyukur. Dia menganggap majelis hakim telah bertindak adil.
“Saya sangat bersyukur dan terima kasih kepada majelis hakim,” terangnya.
Saat dikonfirmasi, Irma Rahmawati mengaku bersyukur bahwa kliennya telah diberlakukan secara adil. Pasalnya 65 korban yang didakwakan tidak benar.
“Kami rasa cukup puas atas vonis tersebut, sebab jarang sekali hakim memutus dua per tiga dari tuntutan dan tidak terbukti adanya kekerasan fisik yang dilakukan saudara Hamdi,” bebernya.
Pasalnya, menurut kuasa hukum Irma, Hamdi mengaku hanya 10 anak yang menjadi korban dan dia berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonis itu.
Terpisah, JPU Darmawanti mengaku pihaknya berencana mengajukan banding, lantaran terdakwa terbukti lakukan perbuatan asusila.
“Masih ada senggang waktu tujuh hari yang diberikan majelis dan kami akan mengajukan banding, sebah perbuatan terdakwa ini menimbulkan dampak buruk bagi psikis anak,” jelasnya.
Saebatul Hamdi ditangkap Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga mencabuli 65 muridnya baik laki-laki maupun perempuan. Adapun kasus pencabulan itu sudah dilakukan sejak lima tahun.
Penangkapan Hamdi dilakukan pada Rabu, 21 Februari 2018. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua salah satu korban pencabulan. Sedangkan kelakuan Hamdi sendiri dibongkar oleh sekolah.
Kepala sekolah yang memergoki aksi tersangka lantas menginformasikannya kepada semua orang tua. Mereka dikumpulkan di aula sekolah.
Kemudian setelah mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah kelas V tersebut banyak orang tua yang tak terima hingga melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi melakukan penangkapan. Meski sempat mengelak namun, Hamdi mengakui perbuatannya.
Terdakwa adalah guru di salah satu SD di Jalan Benteng Surabaya. Dia juga wali kelas murid kelas IV. Setelah diperiksa secara intensif, terdakwa sudah melakukan aksi pencabulan itu terhadap puluhan muridnya. Parahnya aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu. (Han)