SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus penyalahgunaan aplikasi Tuyul Grab, Lim Candra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/5/2018). Sidang itu sendiri beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, Lim Candra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious kembali dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya terkait dengan proses penggunaan aplikasi tuyul, pihak lain yang duga terlibat dan sejumlah hal lainnya.
Sidang sebelumnya sudah berproses mulai dari pemeriksaan saksi, dari pihak sopir dan manajamen Grab. Pemeriksaan ahli pun juga sudah dilewati dalam proses hukum kasus ini.
Dikonfrontir jaksa Ferry Rachman dan ketua majelis hakim Timur Pradoko, ketiga terdakwa bicara blak-blakan soal besarnya pendapatan yang diperoleh dan modus operandi pemakaian aplikasi tuyul ini. Serta membongkar siapa saja pihak yang seharusnya terlibat dalam perkara ini. “Untuk pekerjaan ini saya bisa mendapatkan keuntungan Rp 1.5 juta per hari,” ungkap terdakwa Lim Candra.
Sedangkan modus operandi aplikasi fiktif ini dia dapatkan dari menguping beberapa pengemudi Grap di warung-warung kopi. “Ide itu saya dapatkan saat nongkrong di warung kopi. Disana, para sopir Grab kerap berdiskusi bagaimana caranya untuk mendapatkan bonus dan memenuhi target setoran mereka hari ini. Ternyata mereka saling titip order fiktif,” paparnyan
Tertarik dengan modus setoran fiktit, lalu Candra pun mendaftarkan dirinya secara resmi sebagai pengemudi Grab.
Setelah namanya terdaftar. Candra lantas membeli banyak akun grab dari teman-temannya. “Akunnya memang banyak diperjualbelikan, saat beli akun saya juga mendapat nomer PIn dan rekening Bank,” kata Candra lagi.
Sedangkan terkait operasioanalnya. Candra menyebut setiap hari dirinya menjejer sebanyak 14 HP miliknya didalam mobil. “4 trip untuk pagi hari, 6 trip untuk siang hari dan 4 trip untuk sore hari,” pungkas Candra.
Dengan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, perkara aplikasi Tuyul Grab hampir selesai menjalani proses persidangan. Pasalnya, usai ini, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan hukuman pidana dari jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, kemudian pledoi, dan dilanjutkan pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Tiga terdakwa pada hari Jumat 2 Februari 2018 bertempat di belakang Galaxy Mall Surabaya menggunakan 14 (empat belas) akun Grab berbeda-beda dengan cara membeli kepada orang disekitaran kantor Grab Jalan Pucang Surabaya dan Jalan Klampis Surabaya.
Bahwa dengan menggunakan 14 akun fiktif tersebut, digunakan terdakwa untuk memesan driver Grab dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking driver. Dari hasil itu ketiga terdakwa meraup keuntungan 1.800.000 perhari. Keuntungan tersebut dalam perhitungan 14 trip Rp. 90.000 dikalikan 14.
Bahwa dari perbuatan ketiga terdakwa tersebut perusahaan Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 391juta atas pembayaran insentif yang diberikan. (Han)