SURABAYA – beritalima.com, Elva Yudian Hontong (48) tak pernah menyangka kalau perbuatanya yang mendatang rumah Jenifer Elfira Laurent alias Jeje dan mencaci maki dengan kata-kata kotor, akan menyebabkannya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bahkan untuk perbuatannya tersebut, dia diancam dalam pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan penjara oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, Zulfikar.
“Ya, yang mulia, terdakwa datang bersama Ronald dan Suardiono ke rumah saya, ceritanya terdakwa itu ikut menagih hutang saya yang ada di Ronald,” kata Jenifer sewaktu menjadi saksi korban di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya. Kamis (2/02/2023).
Menurut saksi Jenifer, sewaktu ikut menagih, terdakwa Elva Yudian mencaci maki dirinya didepan anak dan ibunya dengan kata-kata kotor.
“Kamu itu penipu, kamu itu open bo, kamu itu bajingan, sakit sekali hati sekali hati saya. Apalagi ucapan itu didengar anak dan ibu saya,” sambung saksi Jenifer dengan mimik wajah berkaca-kaca.
Tiga hari kemudian, terdakwa masih dengan orang-orang yang sama yakni Ronald dan Suardiono mendatangi rumah Jenifer lagi untuk menagih hutang.
“Lagi, saya dikatakan bajingan, belut dan penipu. Dia juga menggedor-gedor rumah saya,” sambung korban Jenifer.
Ditanya ketua majelis hakim Erentua Damanik, apa pekerjaan Jenifer yang sebenarnya adalah open bo,? Korban Jenifer menjawab tidak.
“Saya marketing hotel pak Hakim,” cacian dari terdakwa membuat saya malu karena di ucapkan di depan pintu rumah saya,” jawab saksi korban.
Ditanya lagi oleh ketua Majelis Hakim, apakah Edwin Ronald dan Suardiono dan saksi-saksi lainnya yang ikut mendampingi, tidak menegur terdakwa Elva Yudiana saat melontarkan kata-kata hinaan seperti itu,?
“Tidak Pak Hakim, mereka diam saja,” jawabnya.
Mendengar jawaban dari korban Jenifer Laurent seperti itu, hakim Erentua Damanik pun geram dan mengingatkan agar terdakwa Elva Yudiana berhati-hati dengan ucapannya.
“Terdakwa, mulutmu itu harimaumu. Hati-hati dan jaga mulutmu. Camkan itu,” tegur ketua Majelis kepada terdakwa Elva Yudiana.
Sebelumnya, jaksa Kejari Tanjung Perak Zulfikar dalam surat dakwaan menyebut, hari Jum’at 6 Mei 2022 puki 13.00 Wib. Terdakwa Elva Yudiana bersama-sama dengan Edwin Ronald dan Suardiono mendatangi rumah Jenifer Elfira Laurent di Jalan Dupak Rukun IiI No. 22 Surabaya dengan tujuan untuk menagih hutang Jenifer yang ada Ronald.l
Sewaktu Jenifer berada dalam rumah, dengan kata-kata keras, terdakwa Elva Yudiana mengkata-katai Jenifer, Kamu itu penipu. Kamu itu sudah jadi penipu, kamu juga bajingan. Kamu itu simpanan suami orang tapi tidak bisa bayar hutang. Kamu itu kalau kerja open bo, open bo saja jangan nipu orang. Kalau kamu tidak bayar hutang, kamu open bo saja.
Bukan terhadap Jenifer saja, terdakwa Elva Yudian juga mengeluarkan kata-kata kasar terhadap ibu Jenifer dengan menyebut Ibu itu tidak bisa mendidik anak ya, kok bisa jadi penipu dan bajingan kayak gini. Ibu tidak tahu ya kalau anak ibu itu sudah menipu saya bolak balik. Kalau saya mempunyai anak seperti jeje (Jenifer Elfira) akan saya hajar.
Mirisnya, kata-kata tak senonoh yang diucapkan oleh terdakwa Elva Yudian tersebut dapat didengar oleh orang banyak terutama, tetangga yang berada disekitar rumah Jenifer Laurent.
Mulut terdakwa Elva Yudian memang tak bisa dijaga. Hari Senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 13.00 Wib, datang lagi ke rumah Jenifer Laurent bersama dengan Edwin Ronald, Suardiono, Holil dan Reza Amelia.
Terdakwa Elva Yudi kembali mengumpat Jenifer Elfira dengan mengatakan, kamu itu bajingan mengalahkan belut. Kalau tidak nipu saya tidak akan menagih dan jadi korban kamu. Penipu kok di bela. Kalau tidak bisa bayar kamu open bo saja dan Kamu itu tidak mungkin bisa bayar pengacara, paling kau bayarnya pakai tidur bareng. (Han)