Pakai Kursi Roda, Pelaku Penggelapan Mobil Ini Dihukum 10 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sudarmo bin Amari tetap dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tetap dibaca, meskipun terdakwa Sudarmo dalam kondisi sakit dan memakai kursi roda.

Awalnya, ketua majelis hakim Dede Suryaman bertanya kepada jaksa terkait kesehatan Sudarmo. Sukisno selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa sakit. Lalu hakim meminta jaksa menunjukkan surat dari rumah sakit.

“Terdakwa muntah, mual, dan kakinya terasa lemas. Itu informasi yang saya dapatkan tadi,” kata Sukisno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Senin (30/9/2019).

Sementara itu, hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sudarmo bin Amari, terdakwa kasus penipuan dengam modus meminjam mobil sewaan dari Mochmad Nurul Huda untuk digadaikan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Sukisno, yang sebelumnya menuntut dengan pidana 1 tahun penjara.

Sudarmo bin Amari, menurut majelis hakim terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Sudarmo bin Amari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusan.

Diketahui terdakwa Sudarmo bin Amari pada Sabtu 06 Oktober 2018 jam. 22.00 WIB melakukan tipu muslihat dirumah Mochmad Nurul Huda, jalan Lidah Kulon Rt.03 Rw. 02 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Surabaya.

Modusnya, terdakwa menyewa mobil Daihaysu Granf Max milik Nurul Huda selama 5 hari untuk dipakai
melayat adik keponakannya di Nganjuk.

Atas kejadian tersebut, Nurul Huda mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *