SURABAYA – beritalima.com, Aries Purwantoro Bin Saguh, mantan kepala cabang PT Garda Utama Nasional (GUN) Jalan Jemursari No. 203 Ruko Blok A 12 Surabaya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Surabaya.
Dalam tuntutannya JPU Suwarti menyatakan, terdakwa Aries Purwantoro bersama-sama dengan terdakwa Uyung Retnosari (berkas terpisah), telah terbukti melakukan penggelapan uang PT GUN sebesar Rp 300 juta lebih, sesuai Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, menuntut terdakwa Aries Purwantoro dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa Suwarti saat membacakan surat tuntutan pada sidang Online di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2020).
Menurut Jaksa Suwarti hal-hal yang memberatkan pada tuntutannya karena, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik PT GUN sebagai perusahan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga pengamanan (Satpam) dan merugikan PT GUN secara finansiil.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama menjalani masa persidangan,” papar Jaksa Suwarti.
Menyikapi tuntutan Jaksa, terdakwa Aries Purwantoro bersama penasehat hukumnya bercana mengajukan nota pembelaan.
Diketahui terdakwa Aries Purwantoro Bin Saguh dan terdakwa Uyung Retnosari (berkas terpisah), mantan kepala cabang dan mantan bendahara PT GUN Jalan Jemursari No. 203 Ruko Jemursari Raya Blok A 12 Surabaya sejak Oktober 2017 sampai April 2019 membuat data fiktif seolah-olah telah terjadi pembayaran tenaga tambahan Satpam di PT GUN.
Satpam fiktif tersebut atas nama Farid Wadidy, Muchsin Baisa, Andy Wibowo, Ibrahim Ardiansyah, M.Rominsyah, Soegeng Priswanto, Airlangga Hadi Ananta, Bambang Setya Budai, Tri Yoni Wibawa dan Juwono Eko Priono.
Perbuatan Aries Purwantoro dan Uyung Retnosari tersebut diungkap oleh Indah Sri Wulan Mei, bendahara PT GUN Surabaya sewaktu melakukan rekap gaji karyawan, dia menemukan daftar satpam fiktif sebagai penerima gaji bulanan sehingga merugikan PT GUN sebesar Rp. 300 Jutaan.
Aries Purwantoro sendiri juga telah mengakui perbuatannya sewaktu di BAP oleh penyidik kepolisian, alasan dia melakukan aksi curang itu didasari atas faktor kepentingan pribadi demi memenuhi gaya hidup dan tuntutan istri. (Han)