KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara. Setiap pengendara wajib memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Bila tidak menggunakan plat motor atau tidak memakai plat motor sesuai ketentuan, maka akan tetap ditilang.
Pantauan media ini, Kamis (20/05/21) Pagi ini , ada dua orang perempuan pengendara motor Honda asal Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang inisial NI dan MS ditilang, karena memakai plat motor yang bukan warna hitam, tapi warna orens di motor Hondanya. “Alhasil, motor itu pun harus ditilang polisi karena dianggap telah melanggar aturan.
Saat diperiksa petugas, pengendara menunjukkan surat-surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK. Namun, STNK motor tersebut pajaknya diketahui sudah mati. [DN]