MALANG, beritalima.com| Soal pungutan uang Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) pada beberapa SMKN dan SMA Negeri Non BLUD di Jawa Timur (Jatim) termasuk di SMKN 1 Singosari, Kabupaten Malang dari hasil temuan BPK terdapat penampungan rekening pribadi atas nama kedua bendahara tersebut, direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan Transparansi Anggaran (LPKPTA) Jawa Timur AH Manggar meminta pungutan SPP tersebut diaudit eksternal.
“Agar lebih transparasi, kami meminta pungutan SPP di SMKN dan SMAN se Jatim pada 2018, terutama yang menggunakan rekening penampungan atas nama pribadi harus diaudit eksternal,” ungkap AH Manggar dihubungi beritalima.com, Selasa (05/11).
Menurutnya audit tersebut, perlu dilakukan agar nantinya memiliki peran yang lebih besar dalam hal pengawasan terhadap bagaimana kondisi, keuangan sebuah sekolah yang sebenarnya. Pasalnya, jal itu sudah dilakukan oleh para tenaga professional yang lebih berkompeten dalam bidangnya.
“Sehingga diharapkan dapat memberikan penilaian yang jauh lebih obyektif, agar apa yang dikhawatirkan ada penyelewengan penggunaan dana spp yang tak jelas jadi jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan berdasarkan hasil temuan audit BPK RI disampaikan untuk pemungutan SPP ditiap SMAN dan SMKN di pada 2017 hingga 2018 masih berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jatim nomor 120/71/101/2017. Dan pada tahun tersebut Gubernur Jatim, belum mengeluarkan surat keputusan atau aturan tentang tata cara dan penggunaan pungutan uang SPP.
Sehingga, untuk tiap tiap penggunaan rekening sekolah harus mendapat persetujuan dari gubernur. Jika, belum mendapatkan persetujuan dari SK gubernur maka, setiap penggunaan uang untuk belanja sekolah pada tiap SMAN dan SMKN non BLUD dinyatakan tidak sah.
Misal di SMKN 1 Singosari sendiri pendapatan SPP per Januari 2018 dengan jumlah siswa yang variatif dalam tiap bulannya, hingga per Desember 2018 harusnya mencapai Rp 3,63 M. Namun, jumlah pendapatan SPP hingga per Desember 2018 mencapai Rp 3,43 M, terdapat selisih sekitar Rp 200 Juta dengan hasil pendapatan yang harusnya diterima oleh SMK tersebut.
Sedangkan untuk jumlah belanja dari pendapatan SPP per bulan hingga desember 2018 melebihi pendapatan seharusnya yang diterima, yakni senilai Rp 3,845 M. Dan hingga per Maret 2019, sisa saldo SPP di SMKN 1 tersebut senilai Rp 200 juta, belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan digunakan belanja langsung tanpa mekanisme penggunaan penganggaran. Selain itu, rekening penampung uang SPP tersebut juga tidak ada keputusan gubernur terkait penetapan rekening tersebut. [rp01/red]