JAKARTA, Beritalima.com | Rizieq Shihab (tengah) yang memakai baju tahanan dan tangan terborgol menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Rekening bank milik Ormas Front Pembela Islam (FPI) disebut-sebut telah diblokir oleh pihak berwajib. Pemblokiran dilakukan tidak lama setelah Ormas pimpinan Rizieq Syihab itu dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji, menjelaskan, setelah dinyatakan sebagai Ormas terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force). Termasuk wewenang memblokir rekening milik FPI.
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” kata Indriyanto, di Jakarta, Minggu (3/12/2021).
Menurut Indriyanto, di dalam upaya paksa dimaksud penekanannya adalah tindakan hukum pemblokiran, bukan subjek standing-nya. Mengingat, pemblokiran rekening juga tentunya bisa disebut salah satu upaya tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama ini, banyak pihak yang mempertanyakan darimana ormas FPI mendapatkan dana untuk menggelar seluruh kegiatannya. Termasuk, ketika menggelar aksi-aksi demo yang sering dilakukan.
Bahkan, tudingan yang sama juga menyasar kepada Imam Besar FPI, Rizieq Syihab ketika berada di Arab Saudi selama bertahun-tahun. Diyakini ada kelompok atau aktor yang selama ini memang menjadi donatur pergerakan FPI di Indonesia.
Fredi Andi, Beritalima.com