Pakar Tata Negara: RUU Cipta Lapangan Kerja Untungkan Korporasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Omnibus Law diantaranya berisi Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang drafnya baru diserahkan Pemerintah kepada Pimpinan DPR RI selain tidak mudah untuk diselesaikan, juga sangat banyak menguntungkan kelompok korporasi besar dibandingkan melindungi apa yang menjadi hak para pekerja.

Itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis dalam diskusi dengan awak media bertajuk ‘RUU Omnibus Law Mana Prioitas dan Mana Pula Yang Dipending’ di Press Room DPR RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pertengahan pekan ini.

Secara keilmuan, lanjut Master Hukum Tata Negara lulusan Universitas Hassanuddin tersebut, dapat dipastikan ini untuk mengakumulasi dan menggerakkan sumber daya ekonomi, baik yang datang dari alam maupun non alam kepada kekuatan korporasi besar.

Malah Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) 2006-2007 curiga karena banyak kepentingan korporasi besar di balik RUU Omnibus Law, sehingga ia meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun RUU yang nantinya bakal dibahas DPR RI bersama Pemerintah.

“Tidak mudah untuk menyusun omnibus law, istilah untuk penyederhanaan undang-undang dengan menggabungkan sebagian produk legislasi itu karena membutuhkan perdebatan panjang. Namun, pemerintah mematok waktu seratus hari untuk menyelesaikan RUU tersebut/

Margarito meyakini dalam tiga tahun pun belum tentu DPR dan pemerintah mampu menyelesaikannya. “Amerika Serikat saja butuh waktu lima tahun untuk menyelesaikan RUU sejenis. Apalagi, RUU Cipta Lapangan Kerja akan melibatkan banyak kepentingan perusahaan besar sehingga banyak kepentingan yang bermain dan berpihak ke kelompok usaha tersebut”.

Dia memberikan contoh bakal munculnya sistem kerja berdasarkan hitungan jam yang dinilainya tidak tepat dalam konteks Indonesia. Sistem itu hanya akan menguntungkan korporasi besar, tetapi sebaliknya tidak memberikan jaminan keamanan dan kelangsungan kerja bagi rakyat Indonesia.

Hal itu, lanjut dia, juga berlawanan dengan konstitusi bahwa negara menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat. “Bisa saja nanti pemerintah berdalih sistem kerja jam-jaman sebagai alasan bahwa pemerintah telah menyediakan lapangan kerja. Akan tetapi hak-hak pekerja diabaikan seperti cuti dan berobat,” ujar Margarito.

Sementara itu Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berharap Presiden Joko Widodo tidak memaksakan diri, dan terburu-buru dalam menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan berdampak sangat besar bagi nasib masa depan rakyat Indonesia. Saat ini biaya kebutuhan hidup sangat tinggi, di saat yang sama upah pekerja juga terus ditekan melalui Peraturan Pemerintah No. 78/2015.

Menurut Mirah, minimnya jaminan kepastian kerja dan minimnya jaminan sosial bagi rakyat juga harus menjadi pertimbangan pemerintah. “Jangan hanya atas nama investasi kemudian nasib rakyat diabaikan. Omnibus Law ini ibarat proyek ambisius yang dikemas dengan cara Sistem Kebut Semalam (SKS),” kata dia.

Ditambahkan, dari 81 UU dengan ribuan jumlah pasal, yang semuanya mengatur hajat hidup rakyat, dipaksakan untuk selesai dalam tempo 100 hari kerja. Dikhawatirkan penyelesaian Omnibus Law yang terburu-buru justru akan menghilangkan regulasi yang sebenarnya sudah baik.

Ditegaskan, posisi Aspek Indonesia bersama dengan seluruh serikat pekerja Indonesia akan menolak Omnibus Law itu, jika isinya lebih buruk dibanding UU yang ada sekarang. Indonesia saat ini memiliki tiga UU di bidang ketenagakerjaan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Jika isinya justru mengurangi atau malah menghilangkan ketentuan yang sudah baik diatur dalam tiga undang-undang itu, maka bisa dipastikan serikat pekerja pasti akan melakukan penolakan,” demikian Mirah Sumirat. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait