SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/11). Satgas ini untuk memantau sekaligus menertibkan praktik pungli yang ada di seluruh instansi dan unit pelayanan di lingkup Pemprov Jawa Timur.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No. 188/592/KPTS/013/2016 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, Wagub Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf dikukuhkan sebagai Ketua Umum Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Prov. Jatim dan beranggotakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) non pelayanan seperti Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Organisasi, Biro Kepegawaian Daerah, Dinas Kominfo, Satpol PP, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim mengatakan, Satgas ini dibentuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 yang secara struktural harus dilakukan sampai tingkat daerah, serta Keputusan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan No.78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Maka dengan Surat Mendagri, Pemprov Jatim membentuk satgas ini.
Dijelaskannya, terdapat sembilan tugas yang diberikan kepada Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Prov. Jatim antara lain melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan dan instansi terkait, melakukan sosialisasi bersama-sama kabupaten/kota dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungli di lingkungan kerja pemerintah daerah di Jatim, menindaklanjuti segala laporan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi pungli, melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan
Selain itu, juga melakukan pengawasan dan pengendalian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pungli di wilayah kerja Pemprov Jatim, melakukan pemeriksaan awal atas pengaduan masyarakat, menindak tegas terhadap pejabat atau aparatur yang terbukti melakukan pungli, membentuk secretariat dan pelaksana lapangan sesuai kebutuhan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jatim dan Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Lebih lanjut disampaikannya, dari sembilan tugas yang diberikan kepada Satgas ini pasca dilakukannya sosialisasi, pihaknya akan melakukan pengecekan mekanisme pembayaran terhadap retribusi. “Kalau pajak dilarang dengan pihak ketiga. Kasus Perak menjadi pelajaran agar pungutan retribusi tidak melalui pihak ketiga,” tegasnya.
Dikatakan, jika satgas menemukan hal-hal yang melanggar hukum kaitannya dengan pungli, maka harus diurus oleh Kepolisian Daerah. Diharapkan dengan dibentuknya Satgas tersebut dapat menciptakan ketentraman bagi masyarakat, menjadi proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat, membangun kepastian dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Lakukan langkah-langkah evaluasi tentang mekanisme atau sistem pelayanan publik yang melalui pihak ketiga. Mudah-mudahan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wagub Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf mengatakan, yang menjadi konsen dan perhatian dalam pembentukan satgas ini agar semua pungli di semua tingkatan bisa dihilangkan.
“Ini satu hal penting, untuk itulah Satgas ini dibentuk Gubernur Jatim agar sistem pengendalian internal di lingkungan Pemprov Jatim, pengawasannya diperkuat. Dua ini dilakukan untuk pencegahan. Kuratifnya, dengan melihat secara langsung ke tempat-tempat unit pelayanan. Kita akan cek apa ada pungli yang menggunakan pihak ketiga,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa tugas yang harus dilakukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Prov. Jatim. Jika diambil garis besarnya terdapat tiga tugas penting yang harus dilakukan yakni pertama, tim Satgas harus melakukan sosialisasi terhadap stakeholder baik kalangan internal Pemprov Jatim maupun jajaran samping seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan, Pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi tugas kita yang pertama melakukan sosialisasi agar pihak-pihak yang dijadikan sasaran sosialisasi memahami tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada tim satgas,” jelas Gus Ipul sapaan lekat Wagub Jatim.
Kedua, yakni tim satgas harus melakukan preventif dan promotif. Tugas preventif dan promotif adalah untuk mencegah terjadinya pungli, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memperkuat pengawasan agar tidak terjadi pungli sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Lebih lanjut disampaikannya, tugas inti yang ketiga yakni mengenai tindakan. Tindakan yang berkaitan dengan pendekatan hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Sementara intern melalui bukti yang ada, bisa dilakukan pemberian sanksi baik berupa peringatan hingga pemecatan.
“Inilah tugas kita marilah kita lakukan sebaik-baiknya. Pendekatan yang kita gunakan pemberdayaan dan partisipasi. Masyarakat perlu berdaya dan berpartisipasi dalam menyuseskan tugas pemerintah. Bagaimana kita mewadahi laporan dan keluhan masyarakat,” imbuhnya.
Pemprov Jatim, lanjutnya, menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menerima umpan balik jika terjadi pelanggaran terhadap pelayanan kepada masyarakat. Keluhan tersebut bisa disampaikan melalui twitter @Jatimpemprov, website www.jipp.jatimprov.go.id, inspektorat.jatimprov.go.id, serta facebook instansi yang dituju dan Diskominfo, email instansi yang dituju dan kominfo.jatimprov.go.id. (Hm).