SURABAYA, beritalima.com- Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo memastikan tidak akan terjadi penurunan upah yang diterima oleh buruh Jatim akibat ditetapkannya UMK 2017. Pemprov Jatim tidak akan menurunkan gaji buruh pada tahun 2017. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) besaran dan prosentasenya tidak akan menurunkan upah buruh. Minimal sama dengan yang didapatkan tahun 2016.
“Semua ini normatif bahwa kita tidak melanggar peraturan perundangan, tetapi kita akan menetapkan untuk tidak menurunkan gaji buruh tahun 2017. UMSK menjadi bagian yang sekarang ini aspirasinya disampaikan para buruh. Saya jamin tidak akan lebih rendah. Jelas kan tidak akan mungkin keputusan gaji turun. Berikan waktu kepada kami untuk bekerja,” ujar Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim saat menerima Demo Buruh di depan Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (21/11) sore.
Untuk itu, ia akan segera melakukan konsolidasi dari poin-poin yang disampaikan kepada para buruh, serta mendorong dan menyosialisasikan kepada bupati/walikota se-Jatim untuk segera melakukan pembahasan dan penetapan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Usulan atau rekomendasi Bupati/walikota terkait besaran UMSK kepada Gubernur Jatim paling lambat tanggal 15 Desember 2016.
“Kami segera melakukan konsolidasi dari poin-poin yang telah disampaikan. Tanggal 15 Desember 2016, semua hasil-hasil dari kabupaten/kota akan disampaikan kepada Pemprov Jatim. Dan pada tanggal 30 Desember 2016 akan dilakukan penetapan UMSK,” jelasnya.
Gubernur Soekarwo menegaskan, apabila bupati/walikota di daerah yang sebelumnya sudah memberlakukan UMSK, tetapi tidak mengeluarkan rekomendasi, maka pihaknya dapat menetapkan UMSK 2017 minimal sama dengan yang diperoleh tahun 2016.
Selain itu, Pakde Karwo juga akan meninjau ulang terhadap UMK yang telah diputuskan jika judicial review dari Mahkamah Agung tentang PP No. 78 Tahun 2015 dimenangkan. “Judicial review jika menang akan ditinjau kembali. Sekarang tidak mungkin diskresi. Sepakat jika judicial review, maka akan dirumuskan kembali,” ujanya.
Pada kesempatan yang sama, Korlap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli mengatakan, ada hal yang membanggakan atas komitmen yang disampaikan Gubernur Jatim secara resmi melalui surat kesepakatan. Apabila nanti dalam uji materi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh Buruh terhadap gugatan PP No. 78 Tahun 2015 maka akan dilakukan peninjauan ulang.
Terkait keberadaan upah minimum sektoral, diakuinya bahwa UMK yang diterima lebih kecil dari UMSK. Tetapi Gubernur Jatim berjanji pasti akan ditetapkan UMSK dan tidak akan terjadi penurunan dibanding yang didapat tahun sebelumnya.
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim. Buruh pengunjuk rasa datang dari Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Mereka menumpang puluhan bus dan ratusan sepeda motor. (**).