Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo meminta agar Plt. Bupati Sampang untuk segera menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Sampang. Pemecahan masalah terutama melalui komunikasi yang baik antara Forkopimda, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah.
Permintaan tsb disampaikan Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Jatim pada acara Silaturrahmi Gubernur Jatim dengan Forkopimda, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Aparat Pemerintah Kabupaten Sampang di Pendopo Kabupaten Sampang pada hari, Sabtu (22/4).
“Komunikasi yang baik adalah menyelesaikan permasalahan bukan mendahulukan kewenangan,” ujarnya. Dengan demikian, akan tercipta kondisi saling menguntungkan, bukan hanya hanya salah satu yang untung.
Oleh karena itu, lanjut Pakde Karwo, sisa waktu delapan bulan masa jabatan Bupati KH Fannan Hasib agar dimanfaatkan dengan berbagai kegiatan komunikasi tersebut. Dengan demikian, permasalahan tidak jalannya roda pemerintahan karena kepala daerahnya sakit terpecahkan.
Pada kesempatan sama, Pakde Karwo juga mengingatkan agar tidak ada keributan di panggung DPRD, melalui musyawarah di berbagai yang mendahuluinya, seperti ngobrol atau minum kopi bareng di pendopo kabupaten. Ditegaskan, sebuah keberhasilan lebih 50 persen ditentukan oleh leadership.
SPT Tanggal 21 April 2017
Dalam kesempatan silaturahmi ini, Pakde Karwo menyerahkan Surat Perintah Tugas Nomor 131/616/011.2/2017 tanggal 21 April 2017 kepada Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono sebagai PLt. Bupati Sampang. SPT tersebut berlaku selama Bupati Sampang sakit dan menjalani perawatan .
Dalam SPT disebutkan berbagai tugas sebagai pelaksana tugas. Diantaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang Perubahan APBD yang telah dikoordinasikan dengan Bupati Sampang, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
Juga, menandatangani perda tentang APBD dan PAPBD setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur; melantik pengisian pejabat daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati Sampang. Selain itu, Plt juga diwajibkan untuk tetap berkoordinasi dengan Bupati Sampang selama menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Sampang, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Sampang. (**)